Live TikTok ASN di Ogan Ilir Saat Jam Kerja Jadi Sorotan
Seorang ASN yang diduga bertugas di Kantor Camat Muara Kuang Live TikTok saat jam kerja. (foto: tangkapan layar)--
BACAKORAN.CO – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, saat masih berada dalam jam kerja.
Aktivitas tersebut memicu kritik masyarakat karena dinilai berpotensi mengganggu disiplin dan profesionalisme pelayanan publik.
ASN yang diketahui bernama Nursusi A. itu disebut melakukan siaran langsung secara santai dari lingkungan kantor kecamatan.
Beberapa temannya di Tiktok dikabarkan telah mengingatkan agar tidak melakukan live TikTok saat jam kerja. Namun, aktivitas tersebut tetap berlangsung dan kemudian menjadi perbincangan di media sosial.
BACA JUGA:Gebrakan Kepala BGN Baru! Sudaryono Pecat 261 Pegawai Non ASN, Ternyata ini Alasannya
BACA JUGA:Viral! ASN Wanita Live TikTok Pakai Seragam Dinas Jam Kerja, Ditegur Netizen soal Pajak Malah Balas Ketus
Peristiwa itu langsung memantik respons warga yang mempertanyakan kedisiplinan aparatur pemerintah. Masyarakat menilai waktu kerja seharusnya digunakan untuk menjalankan tugas kedinasan dan memberikan pelayanan kepada warga, bukan untuk aktivitas pribadi di media sosial.
Bila terbukti dilakukan untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan disiplin ASN.
Di antaranya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban pegawai mengutamakan tugas kedinasan serta menunjukkan integritas dan keteladanan sikap.
Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mewajibkan ASN mematuhi kode etik dan kode perilaku. Aktivitas yang tidak mendukung pelaksanaan tugas pada jam kerja dapat menjadi objek pemeriksaan apabila terbukti melanggar aturan.
BACA JUGA:KPK Perpanjang Penahanan Bupati Muara Enim Edison
BACA JUGA:Duakali Dicuri, Mesin Pabrik Air Minum Banyuasin Tak Berproduksi
Ketentuan lain yang juga relevan adalah Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2021 mengenai penerapan Core Values ASN BerAKHLAK, khususnya aspek Akuntabel, yang menekankan penggunaan waktu kerja secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien.
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah tidak menganggap sepele persoalan tersebut. Mereka meminta ada klarifikasi resmi sekaligus evaluasi agar kasus serupa tidak terulang.
Isu ASN live TikTok saat jam kerja di Kantor Kecamatan Muara Kuang dinilai menyangkut kepercayaan publik terhadap kualitas pelayanan pemerintahan.
Hingga Rabu sore, pihak Pemerintah Kecamatan Muara Kuang maupun Nursusi A. belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan siaran langsung tersebut. Belum diketahui apakah aktivitas itu berkaitan dengan tugas kedinasan atau murni untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Era Digital Mengubah Wajah Jurnalisme: Cepat, Interaktif, tapi Tetap Harus Akurat
BACA JUGA:Mini Laptop vs Tablet: Mana yang Lebih Cocok untuk Kerja? Ini Keunggulannya
Pemeriksaan oleh atasan langsung maupun Inspektorat Daerah Kabupaten Ogan Ilir dipandang menjadi langkah penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya. Jika ditemukan pelanggaran disiplin, sanksi dapat dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa penggunaan media sosial oleh aparatur pemerintah harus tetap berada dalam koridor etika, disiplin, dan tanggung jawab jabatan. Di era digital, setiap aktivitas ASN di ruang publik dapat dengan mudah terekam, disebarluaskan, dan memengaruhi persepsi masyarakat terhadap institusi pemerintah.