BACAKORAN.CO – Subsidi motor listrik Rp5 juta per unit ditargetkan mulai berlaku paling cepat September 2026, menggantikan skema insentif Rp7 juta yang sebelumnya diterapkan. Namun, masyarakat masih perlu menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum resmi sebelum program tersebut berjalan.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran untuk 100.000 unit pertama motor listrik dalam skema insentif baru tersebut.
Kapan Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta Mulai Berlaku?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut insentif motor listrik Rp5 juta ditargetkan dapat diberlakukan paling cepat pada September 2026.
Saat ini, aturan teknis masih menunggu penerbitan PMK. Kementerian Perindustrian menyatakan sistem verifikasi teknis telah disiapkan sehingga implementasi dapat dilakukan setelah regulasi diterbitkan.
Artinya, masyarakat belum bisa menganggap subsidi Rp5 juta sudah resmi dapat digunakan sebelum PMK terbit.
BACA JUGA:5 Cara Menghitung Simulasi Cicilan Motor Listrik Subsidi 7 Juta Lewat Leasing: Cek Rinciannya
Apa Perbedaan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta dan Rp5 Juta?
Perubahan utama terletak pada besaran insentif yang diterima konsumen.
Komponen Skema Sebelumnya Rencana 2026
Nilai insentif Rp7 juta Rp5 juta
Status Berakhir Menunggu PMK
Sasaran Motor listrik tertentu Motor listrik yang memenuhi ketentuan
Kuota Berdasarkan kebijakan sebelumnya 100.000 unit pertama
Dengan nominal baru tersebut, harga motor listrik yang memenuhi persyaratan akan mendapat potongan lebih kecil dibandingkan program sebelumnya.
BACA JUGA:Harga BBM Non-Subsidi Naik Turun? Begini Cara Agar Dompet Tetap Aman
Siapa yang Bisa Mendapat Subsidi Motor Listrik?
Berdasarkan mekanisme yang diproyeksikan, masyarakat umum dapat menjadi penerima selama memenuhi persyaratan program.