Viral Soal BPS Sebut Penghasilan Rp1,3 Juta Keluarga Mampu, Benarkah Bisa Kehilangan Bansos?

Minggu 23 Aug 2026 - 14:00 WIB
Reporter : djarwo
Editor : djarwo

BACAKORAN.CO – Unggahan akun X @embah72 yang mengkritik standar kesejahteraan BPS menjadi sorotan di media sosial. Unggahan tersebut mempertanyakan narasi bahwa masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp1,3 juta sudah dianggap sebagai keluarga mampu sehingga berpotensi kehilangan bantuan sosial dan bantuan pendidikan.

Namun, klaim tersebut perlu diluruskan. BPS tidak menggunakan angka Rp1,3 juta sebagai batas tunggal untuk menentukan sebuah keluarga mampu atau tidak mampu. BPS menggunakan konsep Garis Kemiskinan (GK) yang dihitung berdasarkan pengeluaran per kapita per bulan, bukan sekadar gaji atau pendapatan keluarga.

BACA JUGA:Desil 9-10 Berpotensi Dilarang Beli BBM Subsidi, Simak Kriteria Pengeluaran Lengkapnya

BPS Ungkap Garis Kemiskinan Terbaru 2026

Data terbaru BPS menunjukkan Garis Kemiskinan nasional pada Maret 2026 sebesar Rp669.235 per kapita per bulan.

Angka tersebut terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp499.886 dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp169.349.

Pada periode yang sama, persentase penduduk miskin Indonesia tercatat 8,07 persen, atau sekitar 22,93 juta orang.

Artinya, angka Rp669.235 tersebut bukan batas pendapatan keluarga secara keseluruhan.

BPS menghitung kemiskinan berdasarkan pengeluaran per kapita, sehingga jumlah anggota rumah tangga juga menjadi faktor penting.

Rp1,3 Juta Bukan Otomatis Berarti Keluarga Mampu

Misalnya, sebuah rumah tangga memiliki pengeluaran Rp1,3 juta per bulan.

Jika keluarga tersebut terdiri dari beberapa anggota, angka tersebut harus dibagi berdasarkan jumlah anggota rumah tangga untuk melihat posisi pengeluaran per kapitanya.

Karena itu, menyebut “penghasilan Rp1,3 juta berarti keluarga mampu” secara umum dapat menyesatkan jika tidak melihat jumlah anggota keluarga, wilayah tempat tinggal, serta indikator sosial ekonomi lainnya.

Bahkan, garis kemiskinan berbeda antarwilayah.

Sebagai contoh, BPS mencatat Garis Kemiskinan DKI Jakarta pada Maret 2026 mencapai Rp925.525 per kapita per bulan.

Di Kepulauan Bangka Belitung, angkanya bahkan mencapai Rp1.012.331 per kapita per bulan.

Ini menunjukkan bahwa standar kemiskinan tidak bisa disamaratakan hanya berdasarkan satu angka nasional.

Kategori :