Rekening Rp80,9 Juta Supriyono alias Botok Diblokir, Bank Mandiri Ungkap Ada Permintaan Aparat

Senin 24 Aug 2026 - 11:00 WIB
Reporter : djarwo
Editor : djarwo

BACAKORAN.CO – Rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menjadi sorotan setelah disebut mendadak tidak dapat digunakan.

Rekening tersebut disebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta, yang menurut Supriyono merupakan gabungan dana pribadi dan donasi masyarakat. Di tengah polemik tersebut, Bank Mandiri akhirnya memberikan penjelasan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH) dan disebut telah mengikuti prosedur yang berlaku.

Kasus ini mencuat ketika Supriyono berada di Jakarta dalam rangka persiapan aksi yang direncanakan berlangsung pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI. Ia mengaku mengetahui rekeningnya bermasalah ketika hendak melakukan transfer kepada anaknya.

BACA JUGA:Donasi Demo Pati Saldo Rp80 Juta Diblokir di Bank Mandiri , Botok: Kami Bukan Teroris!

Saldo Rp80,9 Juta Mendadak Tak Bisa Digunakan

Supriyono menyebut rekening tersebut tidak hanya berisi uang pribadi. Sebagian dana disebut berasal dari donasi masyarakat yang dihimpun untuk kebutuhan operasional massa AMPB selama berada di Jakarta.

Dalam keterangannya kepada media, ia menunjukkan kondisi rekening yang tidak dapat digunakan. Total dana yang disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta.

Pemblokiran itu kemudian menjadi persoalan karena dana tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan logistik, akomodasi, dan konsumsi massa yang sedang berada di Jakarta.

Supriyono juga mengaku akun TikTok miliknya ikut terblokir sebelum rekening tersebut tidak dapat digunakan. Kondisi tersebut membuat isu berkembang dari persoalan rekening menjadi perdebatan mengenai akses terhadap platform digital dan kebebasan menyampaikan aspirasi.

BACA JUGA:8 Tuntutan Demo BEM UI Hari Ini di Bundaran HI: Kritik Penjajahan Negara hingga Bubarkan Yon TP

Bank Mandiri: Pemblokiran Atas Permintaan Aparat

Di tengah ramainya sorotan publik, Bank Mandiri memberikan klarifikasi.

Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.

Bank menyatakan pemblokiran rekening dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Penjelasan tersebut menjadi titik penting dalam kasus ini.

Artinya, berdasarkan keterangan bank, pemblokiran bukan keputusan yang muncul tanpa dasar atau semata-mata karena aktivitas politik nasabah.

Namun, alasan spesifik dari permintaan APH serta dasar perkara yang mendasarinya masih menjadi perhatian publik.

Kategori :