bacakoran.co

P21! Kades Lubuk Muda Musi Rawas Segera Hadapi Sidang Korupsi Rp562 Juta

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si--

BACAKORAN.CO – Kasus dugaan korupsi dana APBDes yang menjerat Kepala Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Mipta Choiri, memasuki tahap penuntutan.

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Musi Rawas telah menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas, setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP, dugaan korupsi pengelolaan APBDes periode 2019–2023 itu menimbulkan kerugian negara Rp562 juta.

Pelimpahan tahap dua dilakukan Selasa (18/8). Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara beralih ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA:Dituduh Selingkuh, Buruh Proyek Meregang Nyawa Setelah Dikeroyok di Rumah Kades

BACA JUGA:Penikam Kades Talang Aur Ternyata Mantan Anggota BPD yang Baru Beas dari Penjara

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si membenarkan pelimpahan perkara tersebut.

“Sudah P21, kita limpahkan (berkas perkara MC) ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Kerugian negara Rp562 juta,” tegas Redho, Senin (24/8).

Perkara ini bermula dari penyelidikan penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Musi Rawas terhadap dugaan penyimpangan dana desa. Penyidik kemudian menetapkan Mipta Choiri sebagai tersangka pada 13 April 2026.

Mipta diduga terlibat dalam perkara korupsi dana APBDes Lubuk Muda selama lima tahun anggaran, yakni 2019 hingga 2023. Nilai kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP mencapai Rp562 juta.

BACA JUGA:Avanza Ngebut Terhalang Kabut Tabrak Pejalan Kaki Hingga Maut Menjemput

BACA JUGA:Rekening Rp80,9 Juta Supriyono alias Botok Diblokir, Bank Mandiri Ungkap Ada Permintaan Aparat

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Mipta pada Senin (11/5). Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.

Namun, langkah penyidik sempat dilawan melalui jalur praperadilan. Melalui kuasa hukumnya, Mipta mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanannya.

Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Polres Musi Rawas menjadi pihak termohon dalam perkara tersebut.

Hakim tunggal PN Lubuklinggau Delima Mariaigo Simanjuntak akhirnya menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mipta Choiri. Putusan dibacakan dalam persidangan pada Selasa (2/6).

BACA JUGA:Ini Dia Tampang Pencuri Motor yang Diduga Seriang Beraksi Parkiran Masjid di Palembang

BACA JUGA:Persib Berjuang tanpa Bobotoh di ACL 2, Saddil Ramdani Bakar Semangat Pemain Begini

Dengan status perkara yang telah P21, jaksa kini memiliki dasar untuk melanjutkan penanganan perkara ke tahap penuntutan. Berkas, tersangka, dan barang bukti telah berada di Kejari Musi Rawas.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan APBDes dalam rentang lima tahun. Kerugian negara Rp562 juta menjadi salah satu poin utama yang akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.

Mipta Choiri tetap memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan membuktikan dirinya di persidangan. Status bersalah atau tidak bersalah nantinya ditentukan berdasarkan proses pembuktian di pengadilan.

P21! Kades Lubuk Muda Musi Rawas Segera Hadapi Sidang Korupsi Rp562 Juta

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co – kasus dugaan yang menjerat kepala , kecamatan muara kelingi, kabupaten musi rawas, sumatera selatan, mipta choiri, memasuki tahap penuntutan.

penyidik unit tindak pidana korupsi (tipidkor) satreskrim polres musi rawas telah menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada kejaksaan negeri (kejari) musi rawas, setelah atau p21.

berdasarkan hasil pemeriksaan bpkp, dugaan korupsi pengelolaan apbdes periode 2019–2023 itu menimbulkan kerugian negara rp562 juta.

pelimpahan tahap dua dilakukan selasa (18/8). dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara beralih ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya.

kapolres musi rawas akbp agung adhitya prananta, sh, sik, mh melalui kasat reskrim akp redho agus suhendra, s.tr.k, sik, m.si membenarkan pelimpahan perkara tersebut.

“sudah p21, kita limpahkan (berkas perkara mc) ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. kerugian negara rp562 juta,” tegas redho, senin (24/8).

perkara ini bermula dari penyelidikan penyidik unit tipidkor satreskrim polres musi rawas terhadap dugaan penyimpangan dana desa. penyidik kemudian menetapkan mipta choiri sebagai tersangka pada 13 april 2026.

mipta diduga terlibat dalam perkara korupsi dana apbdes lubuk muda selama lima tahun anggaran, yakni 2019 hingga 2023. nilai kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan bpkp mencapai rp562 juta.



penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap mipta pada senin (11/5). penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.

namun, langkah penyidik sempat dilawan melalui jalur praperadilan. melalui kuasa hukumnya, mipta mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanannya.

sidang praperadilan digelar di pengadilan negeri (pn) lubuklinggau. polres musi rawas menjadi pihak termohon dalam perkara tersebut.

hakim tunggal pn lubuklinggau delima mariaigo simanjuntak akhirnya menolak permohonan praperadilan yang diajukan mipta choiri. putusan dibacakan dalam persidangan pada selasa (2/6).



dengan status perkara yang telah p21, jaksa kini memiliki dasar untuk melanjutkan penanganan perkara ke tahap penuntutan. berkas, tersangka, dan barang bukti telah berada di kejari musi rawas.

kasus ini menjadi perhatian karena dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan apbdes dalam rentang lima tahun. kerugian negara rp562 juta menjadi salah satu poin utama yang akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.

mipta choiri tetap memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan membuktikan dirinya di persidangan. status bersalah atau tidak bersalah nantinya ditentukan berdasarkan proses pembuktian di pengadilan.

Tag
Share