BACAKORAN.CO - Program Keluarga Harapan (PKH) masih menjadi salah satu program bantuan sosial pemerintah yang menyasar keluarga miskin dan rentan. Bantuan ini diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah komponen, mulai dari kesehatan, pendidikan hingga kesejahteraan sosial.
Memasuki 2026, informasi mengenai kategori penerima bansos PKH kembali banyak dicari masyarakat. Terutama keluarga yang memiliki ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, maupun anggota keluarga penyandang disabilitas.
Lantas, siapa saja yang masuk dalam komponen penerima PKH?
1. Ibu Hamil atau Menyusui
Ibu hamil atau menyusui merupakan salah satu komponen kesehatan dalam PKH. Bantuan ditujukan untuk membantu keluarga memenuhi kebutuhan dasar sekaligus mendukung akses terhadap layanan kesehatan ibu dan anak.
Namun, memiliki status sebagai ibu hamil tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima PKH. Keluarga tetap harus memenuhi persyaratan kepesertaan dan masuk dalam sasaran program.
BACA JUGA:Viral Soal BPS Sebut Penghasilan Rp1,3 Juta Keluarga Mampu, Benarkah Bisa Kehilangan Bansos?
2. Anak Usia Dini atau Balita
Anak usia dini juga termasuk dalam komponen kesehatan PKH. Dalam ketentuan program, kategori ini mencakup anak usia 0 sampai 6 tahun.
Bantuan diharapkan dapat membantu keluarga memenuhi kebutuhan dasar anak, termasuk mendukung kesehatan dan tumbuh kembang pada masa awal kehidupan.
3. Anak Sekolah SD atau Sederajat
PKH juga diberikan melalui komponen pendidikan. Salah satu kelompok yang menjadi sasaran adalah anak yang sedang menempuh pendidikan dasar atau sederajat.
Kategori ini mencakup anak yang bersekolah di SD maupun madrasah ibtidaiyah atau sederajat.
4. Anak Sekolah SMP atau Sederajat
Anak yang menempuh pendidikan jenjang SMP atau sederajat juga termasuk dalam komponen pendidikan PKH.
Keluarga penerima manfaat yang memiliki anak pada jenjang tersebut dapat memperoleh bantuan sesuai ketentuan program dan data kepesertaan yang tercatat.
BACA JUGA:Rekening Masih Kosong? Begini Cara Memastikan Bansos 2026 Tetap Cair
5. Anak Sekolah SMA atau Sederajat
Komponen pendidikan PKH selanjutnya mencakup anak yang berada di jenjang SMA atau sederajat, termasuk madrasah aliyah.
Program ini ditujukan untuk membantu keluarga penerima manfaat mempertahankan keberlanjutan pendidikan anak.
6. Lansia
Kelompok lanjut usia atau lansia menjadi bagian dari komponen kesejahteraan sosial PKH. Dalam ketentuan komponen PKH, kategori lansia mencakup mereka yang berusia 60 tahun ke atas.