2026: Peluncuran Samsung Galaxy Card dengan cashback hingga 5 persen.
Langkah-langkah ini menunjukkan strategi Samsung menggabungkan distribusi perangkat dengan infrastruktur kripto.
Perspektif Regulasi
Di Korea Selatan, regulasi aset digital masih dalam tahap pembahasan melalui Digital Asset Basic Act. Sementara di Indonesia, pengawasan aset kripto telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Januari 2026. Roadmap IAKD 2026–2031 mencakup regulasi stablecoin, tokenisasi aset, hingga keamanan siber.
Namun, rupiah tetap satu-satunya alat pembayaran sah di Indonesia. Stablecoin hanya diakui sebagai aset perdagangan, bukan alat pembayaran.
Konsekuensinya, jika fitur stablecoin Samsung Wallet hadir di Indonesia, kemungkinan besar terbatas pada penyimpanan dan transfer aset, bukan pembayaran di kasir.
BACA JUGA:Samsung Galaxy Tab S9 FE Masih Layak Dibeli 2026? Cek Spesifikasi dan Fiturnya
Risiko dan Tantangan
Penggunaan stablecoin melalui Samsung Wallet tetap memiliki risiko:
Risiko penerbit – stabilitas bergantung pada aset cadangan.
Risiko kurs – nilai rupiah terhadap dolar tetap memengaruhi pengguna.
Kesalahan transaksi – transfer blockchain bersifat final.
Kepastian pajak – transaksi kripto memiliki kewajiban perpajakan khusus.
Ketergantungan ekosistem – fitur hanya tersedia di perangkat Galaxy.
Penutup
Pengumuman Samsung Wallet yang akan mendukung stablecoin menandai pergeseran penting dalam distribusi aset digital. Meski detail teknis dan regulasi belum final, langkah ini berpotensi memperluas akses stablecoin ke ratusan juta pengguna Galaxy di seluruh dunia.
Dampaknya di Indonesia akan sangat bergantung pada regulasi OJK dan Bank Indonesia, terutama terkait status stablecoin sebagai aset perdagangan, bukan alat pembayaran.