Perbasi Sanksi Skors 10 Tahun Pelatih Pelaku Kekerasan di Jawa Tengah

Selasa 01 Sep 2026 - 09:00 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACAKORAN.CO - DPP Perbasi tegas terhadap tindakan kekerasan dalam membina pemain. Melalui Badan Legal, Etik, dan Disiplin, DPP Perbasi menjatuhkan sanksi skorsing kepada oknum pelatih pelaku kekerasan di Jawa Tengah berupa larangan bermain atau berpartisipasi dalam pertandingan selama 10 (sepuluh) tahun.

Hukuman kemudian dilanjutkan dengan pencabutan lisensi pelatih bagi yang bersangkutan bilamana pihak sebagaimana tersebut dalam putusan ini dinyatakan terbukti bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini keluar melalui Surat Keputusan DPP PERBASI tertanggal 31 Agustus 2026. 

“DPP PERBASI mengingatkan kepada semua pelatih maupun stakeholder yang terlibat dalam pengembangan bola basket di Indonesia untuk tidak memakai cara-cara kekerasan dalam pembinaan atlet. Saya, selaku Ketum DPP PERBASI menginstruksikan kepada semua pengurus Perbasi di seluruh Indonesia untuk merespons aktif sekaligus mengusut tuntas setiap kekerasan yang terjadi dan terus berkoordinasi dengan DPP Perbasi dalam setiap langkah yang diambil,” tegas Ketum DPP Perbasi G. Budisatrio Djiwandono.

BACA JUGA:Perbasi Panggil 4 Pemain Senior Hadapi Asian Games 2026 karena Pertimbangan Ini

Dalam mengambil putusan kasus kekerasan oknum pelatih di Jawa Tengah, DPP Perbasi bekerja berdasarkan Pasal 43 Anggaran Dasar (AD) PERBASI, menyebutkan PERBASI berwenang menjatuhkan sanksi kepada:

a. Pelaku olahraga yang tidak menaati peraturan dan ketentuan Perbasi, atau

b. Olahragawan yang tidak menaati peraturan dan ketentuan Perbasi.

“DPP Perbasi berkomitmen menjaga integritas dan disiplin dalam setiap kegiatan olahraga basket. Sanksi yang dijatuhkan bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan insiden serupa tidak terulang di masa depan,” ucap Sekjen DPP PERBASI Nirmala Dewi.

Lanjut Nirmala, dalam mengeluarkan putusan DPP Perbasi tidak bekerja sendiri. Putusan ini juga berdasarkan Surat DPD Perbasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 232/PERBASI-JATENG/VIII/2026 perihal Laporan investigasi Kasus Pelanggaran Etik tertanggal 9 Agustus 2026, diketahui jika pelatih dimaksud patut diduga keras telah melakukan pelanggaran etik dan displin dalam bentuk:

a. Kekerasan verbal, berupa hinaan dan makian yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui chat kepada beberapa pemain.

BACA JUGA:Begini Cara Perbasi Perkuat Pengembangan Bola Basket di Daerah

b. Penyalahgunaan kekuasaan, yang mencakup ancaman pencabutan beasiswa terhadap pemain yang terikat kontrak beasiswa, pemberian punishment yang tidak berkaitan dengan kepentingan tim, jarangnya kehadiran melatih tim putri, tindakan pemukulan di luar jam latihan, perintah yang menyentuh ranah kehidupan pribadi pemain, serta intimidasi dan penggeledahan barang pribadi tanpa persetujuan yang turut menimbulkan keresahan di lingkungan kontrakan tim putri.

c. Kekerasan terhadap pemain secara langsung, berupa tindakan memukul, menendang, dan meludahi pemain pada saat game maupun briefing tim putra.

“Yang bersangkutan saat ini sedang dilaporkan ke Kepoisian Resort Kota Besar Semarang dengan nomor LP/B/237/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG POLDA JAWA TENGAH,” ungkap Ketua Badan Legal, Etik, dan Disiplin Fritz Siregar.

Kategori :