Bunga Deposito BRI, Mandiri, dan BNI September 2026: Siapa Paling Tinggi? Cek Daftar Lengkapnya

Selasa 01 Sep 2026 - 17:00 WIB
Reporter : djarwo
Editor : djarwo

Rp100 juta × 3% = Rp3 juta per tahun.

Karena bunga deposito dikenakan PPh final 20 persen, pajak yang dikenakan sekitar Rp600.000.

Dengan demikian, bunga bersih menjadi sekitar:

Rp3 juta - Rp600.000 = Rp2,4 juta.

Perhitungan tersebut merupakan ilustrasi sederhana dan belum memperhitungkan kemungkinan perbedaan metode perhitungan atau ketentuan produk bank. 

BACA JUGA:UangTeman: Aplikasi Pinjaman Online Resmi OJK dengan Proses Cepat dan Bunga Kompetitif

Bunga Deposito Dipotong Pajak 20 Persen

Nasabah perlu memperhitungkan pajak ketika membandingkan keuntungan deposito.

Bunga deposito dikenakan PPh final sebesar 20 persen sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Artinya, bunga yang tercantum pada tabel bukan jumlah bersih yang diterima nasabah.

Sebagai contoh, bunga 3,00 persen secara nominal tidak berarti nasabah memperoleh keuntungan bersih 3,00 persen. Setelah pajak, bunga efektif yang diterima menjadi lebih rendah.

Perhitungan ini penting terutama bagi nasabah yang membandingkan deposito dengan instrumen investasi atau produk simpanan lainnya.

Bagaimana dengan Jaminan LPS?

Selain bunga, aspek lain yang perlu diperhatikan adalah penjaminan simpanan.

Tingkat bunga penjaminan LPS untuk bank umum rupiah disebut berada di level 3,75 persen untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026. Nilai simpanan yang dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. 

Berdasarkan angka tersebut, bunga deposito BRI, Mandiri, dan BNI dalam tabel masih berada di bawah tingkat bunga penjaminan LPS.

Namun, nasabah tetap perlu memenuhi persyaratan penjaminan LPS yang berlaku. Salah satunya berkaitan dengan batas nominal simpanan dan ketentuan tingkat bunga penjaminan.

Mana yang Paling Menguntungkan?

Jika indikatornya hanya suku bunga deposito, hasil perbandingannya cukup jelas.

Kategori :