Bacakoran.co – Ciri utama pinjaman online legal adalah memiliki izin OJK, memberikan informasi biaya secara transparan, memiliki identitas perusahaan yang jelas, serta menyediakan layanan pengaduan. Sebaliknya, pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman secara agresif, meminta akses data pribadi berlebihan dan dapat menerapkan bunga serta denda yang tidak transparan.
Masyarakat perlu lebih waspada karena pinjol ilegal masih marak ditemukan. OJK mencatat sejak 1 Januari hingga 30 Juli 2026 telah menerima 22.394 pengaduan terkait pinjaman online ilegal, sementara Satgas PASTI menghentikan 951 entitas pinjol ilegal sepanjang 1 Januari–30 Juli 2026.
BACA JUGA:Terlilit Pinjol? Terapkan 5 Strategi Ini Agar Utang Cepat Lunas Tanpa Gali Lubang Tutup Lubang
Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Pinjol Ilegal
Cara paling mudah membedakannya adalah melihat legalitas, biaya, akses data dan cara penagihan.
Ciri Pinjaman Online Legal Pinjol Ilegal
Legalitas Berizin OJK Tidak berizin OJK
Informasi biaya Transparan Sering tidak jelas
Bunga/biaya Mengikuti ketentuan OJK Dapat sangat tinggi
Identitas perusahaan Jelas Sering tidak jelas
Akses data Dibatasi sesuai ketentuan Dapat meminta akses berlebihan
Penagihan Mengikuti aturan Bisa berupa ancaman atau intimidasi
Pengaduan Menyediakan layanan pengaduan Tidak jelas
Penawaran Melalui kanal resmi Sering melalui SMS/WhatsApp secara agresif
OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan penyelenggara LPBBTI yang sudah berizin OJK dan menyediakan daftar penyelenggara yang dapat diperiksa masyarakat.
BACA JUGA:Pinjaman Online UATAS 2026: Solusi Pinjol Resmi OJK dengan Proses Cepat dan Mudah