Laporan Wanita yang Bakar Rumah Mertua di Desa Tambak Diusut Polisi, Mantan Suami Ditetapkan Tersangka

Kamis 03 Sep 2026 - 09:50 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO  – Kasus pembakaran rumah yang ditempati Ayu Wandira di Desa Tambak, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, akhirnya menemui titik terang.

Polisi menetapkan mantan suami Ayu, Pebri Siswanto alias PS (29), sebagai tersangka pembakaran rumah yang terjadi pada 12 April 2026.

Penetapan tersangka dilakukan Polsek Penukal Abab, Polres PALI, setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Saat rumah dibakar, Ayu sedang berada di Kota Prabumulih karena mengaku takut terhadap ancaman mantan suaminya.

Kapolsek Penukal Abab AKP Sumartono SE mengatakan, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.

“Kami telah mengungkap perkara pembakaran rumah di Desa Tambak, Kecamatan Penukal. Dalam perkara ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih terus dilakukan sesuai prosedur,” kata Sumartono, Rabu (2/9/2026).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Rumah yang terbakar merupakan milik Ayu Wandira. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.

Sebelum kebakaran, Ayu diduga menerima pesan suara bernada ancaman dari Pebri. Dalam pesan tersebut, tersangka diduga mengancam akan membakar rumah korban.

Sekitar 10 menit kemudian, Pebri kembali mengirim pesan suara. Kali ini, dia menyebut rumah Ayu telah terbakar.

Ayu yang berada di Prabumulih kemudian menghubungi tetangganya, Ermawati. Dia meminta tetangganya memastikan kondisi rumah. Saat didatangi, rumah tersebut ternyata benar-benar telah dilalap api.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Salah satu barang bukti yang diamankan berupa kerangka tempat tidur atau springbed yang merupakan sisa kebakaran.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan serta barang bukti untuk mengungkap pelaku,” ujar Sumartono.

Kasus ini juga berkaitan dengan persoalan rumah tangga Ayu dan Pebri. Sebelumnya, Ayu mengaku mengalami KDRT, ancaman, serta perampasan sepeda motor. Dia juga menyebut rumah yang ditempatinya telah dua kali dibakar.

Pada 8 Juli 2026, Ayu sendiri sempat diamankan polisi setelah rumah mantan mertuanya, Yupan, di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, dibakar. Dalam pemeriksaan, Ayu mengaku nekat melakukan aksi tersebut setelah merasa menjadi korban tindakan mantan suaminya.

Kini, laporan terkait pembakaran rumah Ayu kembali diproses. Pebri sendiri sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain di Polsek Babat Supat, Polres Musi Banyuasin.

Atas kasus pembakaran rumah di PALI, Pebri dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Untuk proses selanjutnya, kami akan melengkapi mindik, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan sesuai SOP, serta berkoordinasi dengan JPU,” kata Sumartono.

Kategori :