Kesal Sisa Pembayaran HP, Pria di Tanjung Raja Rampas Motor
Tersangka Oktadiono (Foto: olah digital AI)--
BACAKORAN.CO – Kesal lantaran sisa pembayaran pembelian handphone (HP) tak kunjung dilunasi, Oktadino (37), warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, nekat membawa kabur sepeda motor milik seorang perempuan.
Motor yang dalam kondisi terkunci stang itu diambil paksa pada Selasa (1/9/2026). Polisi kemudian menangkap Oktadino di rumahnya dan mengamankan motor korban.
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja setelah menerima laporan korban. Saat petugas mendatangi kediaman tersangka, motor tersebut justru ditemukan dalam kondisi sedang dipreteli.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur menjelaskan, aksi tersebut bermula dari persoalan pembayaran HP. Oktadino menagih kekurangan uang kepada korban. Namun, korban meminta waktu untuk membicarakan persoalan itu lebih dulu dengan orang tuanya.
BACA JUGA:Spesialis Curanmor Lubuklinggau Tertangkap di Hari Ulang Tahunnya
BACA JUGA:Dua Motor Raib di Garasi, Satu Pelaku Curanmor di Prabumulih Tertangkap
Situasi kemudian memanas. Tersangka sempat meminta meminjam sepeda motor bebek milik korban. Permintaan itu ditolak. Penolakan tersebut diduga membuat Oktadino tersulut emosi.
Tersangka lalu menguasai sepeda motor secara paksa. Padahal, kendaraan dalam kondisi terkunci stang.
“Kendaraan itu sebenarnya dalam kondisi terkunci stang. Namun oleh pelaku, ban depannya diangkat lalu dibawa lari,” kata Mansyur di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (2/9/2026).
Motor tersebut kemudian dibawa tersangka ke rumahnya. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menggerebek kediaman Oktadino.
BACA JUGA:Desil Salah Bikin Geger, DPR Kasih BPS Waktu 2 Minggu
Petugas mendapati kendaraan korban sudah dalam kondisi terurai. Sejumlah komponen motor dipreteli.
Di hadapan polisi, Oktadino sempat mengelak. Dia berdalih pembongkaran motor dilakukan untuk keperluan servis. Tersangka mengaku kendaraan tersebut nantinya akan diperbaiki dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Alasan itu tidak serta-merta dipercaya penyidik. Polisi tetap mengamankan Oktadino bersama sepeda motor sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus perampasan sepeda motor di Tanjung Raja Ogan Ilir tersebut menjadi perhatian karena dipicu persoalan pembayaran HP. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan sengketa utang piutang dengan cara paksa.
BACA JUGA:Anggaran Kemenkop Rp1,9 T & Podcast Rp103 M Bikin Heboh
BACA JUGA:Tentara Jepang Tiba di Ketapang Bantu Padamkan Karhutla, Bantuan Internasional Mulai Masuk Kalimantan Barat
Mansyur menegaskan, persoalan perdata tidak bisa dijadikan alasan untuk menguasai barang milik orang lain.
“Selesaikan persoalan dengan cara yang benar dan sesuai prosedur hukum. Masalah perdata atau utang piutang sekali pun tidak membenarkan tindakan perampasan atau penguasaan barang milik orang lain secara paksa,” tegasnya.
Polisi, lanjut dia, terbuka untuk membantu menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang sesuai hukum. “Polisi siap memediasi dan menengahi,” pungkas Mansyur.