Diduga Wanprestasi, Anggota DPRD Lubuklinggau Digugat Rp300 Juta, Dua Kali Mangkir Sidang

Kamis 10 Sep 2026 - 10:44 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.COAnggota DPRD Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan  berinisial AM dari Fraksi PKB  digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau terkait dugaan wanprestasi dalam perjanjian kerja sama bisnis senilai Rp300 juta.

Dalam sidang kedua pada Rabu (9/9), AM kembali tidak hadir sehingga persidangan ditunda hingga pekan depan. Tergugat tidak hadir dalam sidang kedua dengan alasan tengah melakukan kegiatan Dinas luar daerah.

Gugatan tersebut diajukan Dina, ibu tiga anak yang mengaku mengalami kerugian setelah kerja sama bisnis yang disepakati bersama AM tidak berjalan sesuai perjanjian. Dina datang ke pengadilan didampingi suaminya dan kuasa hukumnya, Bima Gurmani.

Menurut Dina, persoalan bermula ketika AM menawarkan kerja sama bisnis proyek kepadanya. Dalam penawaran itu, AM menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari modal Rp300 juta yang diserahkan.

BACA JUGA:Pimpinan DPRD Pagaralam Laporkan Wartawan, Polemik “Makar” Memanas

BACA JUGA:Mangkir dari Panggilan Kejari, Anggota DPRD PALI Dipanggil Ulang

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam perjanjian resmi di hadapan seorang notaris di Lubuklinggau. Perjanjian itu juga mengatur jangka waktu kerja sama sekitar tujuh bulan.

Namun, setelah masa kerja sama berjalan, Dina mengaku tidak menerima keuntungan maupun pengembalian modal sebagaimana yang dijanjikan.

“Kerja sama itu sudah dibuat dalam perjanjian di hadapan notaris. Modal yang diserahkan Rp300 juta, dengan keuntungan 5 persen,” ujar Dina saat ditemui seusai persidangan.

Dia menyebut persoalan semakin pelik karena hingga akhir Desember 2025, kewajiban yang tercantum dalam kesepakatan belum direalisasikan.

BACA JUGA:Tiga Sekawan Buruh Harian Kompak 'Panen Sawit' di Lahan Milik Perkebunan, Tertangkap Masuk Sel

BACA JUGA:Usai Habisi Tetangganya yang Sudah Lansia, Pengusaha di Kepahiang Pura-Pura Ikut Angkat Jenazah dan Takziah

Dina kemudian menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian atas dana yang telah diserahkan. Gugatan dugaan wanprestasi itu kini bergulir di PN Lubuklinggau.

Sidang pada Rabu kemarin merupakan agenda kedua. Namun, pihak tergugat kembali tidak hadir. Kondisi tersebut membuat persidangan harus ditunda dan dijadwalkan kembali pada pekan depan.

Kuasa hukum Dina, Bima Gurmani, menyatakan pihaknya mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di pengadilan. Menurut dia, gugatan diajukan karena terdapat kewajiban dalam perjanjian yang dinilai tidak dipenuhi.

“Yang kami persoalkan adalah pelaksanaan perjanjian. Ada hak klien kami yang sampai sekarang belum direalisasikan sesuai kesepakatan,” kata Bima.

BACA JUGA:230 Siswa SMPN 1 Gembong dan MTsN 3 Pati Tumbang Usai Santap MBG, Dinkes Investigasi

BACA JUGA:Kantor BPN Bogor Digeledah Polda Metro Jaya, Diduga Terkait Mafia Tanah PTSL 2019 di Bojonggede

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan anggota DPRD Kota Lubuklinggau dalam sengketa bisnis dengan nilai Rp300 juta. Namun, status AM dalam perkara tersebut masih sebagai pihak yang digugat dalam perkara perdata.

Karena itu, seluruh dalil gugatan masih harus dibuktikan dalam proses persidangan. Begitu pula dengan keterangan pihak tergugat yang belum disampaikan dalam sidang kedua tersebut.

Persidangan pekan depan diharapkan menjadi momentum bagi kedua pihak untuk menyampaikan posisi masing-masing di hadapan majelis hakim.

Kategori :