bacakoran.co

Perempuan Muda Mantan Admin Perumahan di Lubuklinggau Diduga Gelapkan Rp498 Juta, Modus Jual Rumah Ilegal

Tersangka Rani alias RR --

BACAKORAN.CO – Perempuan muda mantan admin PT Zura Karya Bersama Linggau, Rani alias RR (31), ditahan Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan setelah diduga melakukan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan penipuan dalam penjualan tiga unit rumah.

Warga Muara Beliti, Musi Rawas, Sumatera Selatan itu diduga menggelapkan uang muka konsumen Rp155 juta serta menyebabkan kerugian material perusahaan mencapai Rp498 juta.

RR merupakan mantan karyawan pengembang perumahan Black Lestari Sejahtera di Jalan Fatmawati Soekarno, RT 07, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Kasus tersebut dilaporkan Direktur PT Zura Karya Bersama Linggau, Zulfa Hendra alias H. Zul, melalui LP/B/21/VIII/2026/SPKT/POLSEK LLG TIMUR/POLRES LLG/POLDA SUMSEL pada 12 Agustus 2026.

BACA JUGA:Mantan RM BRI di Lubuklinggau Diduga Gelapkan Dana Take Over Rp2,14 Miliar

BACA JUGA:Spesialis Curanmor Lubuklinggau Tertangkap di Hari Ulang Tahunnya

Kasus terungkap setelah H. Zul memberhentikan RR pada Senin (27/7/2026) karena persoalan internal. Pemecatan itu kemudian disampaikan kepada notaris rekanan perusahaan, Rifdha Irpa Neri.

Dari komunikasi tersebut, notaris mengungkap RR diduga telah mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) tiga unit rumah. Masing-masing berada di Blok A4, B2, dan B8. Proses tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin resmi direktur perusahaan.

Polisi kemudian mendalami dugaan penyimpangan tersebut. Penyidik menemukan modus penjualan rumah cash tempo ilegal di Lubuklinggau. RR diduga menawarkan tiga rumah kepada konsumen Mursina, Yuriska, dan Exca Pratama Putra yang tidak lolos akad kredit bank.

Ketiganya ditawari skema pembayaran cash tempo. RR kemudian menerima uang muka Rp155 juta. Rinciannya, Mursina Rp50 juta, Yuriska Rp80 juta, dan Exca Rp25 juta.

BACA JUGA:8 Wakil Indonesia Menembus Babak 8 Besar Indonesia Masters 2026

BACA JUGA:Bintang/Sofyan Kuasai Grup E, Selanjutnya Tantang Selandia Baru di 16 Besar

Uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke kas perusahaan. Dalam dokumen perjanjian, RR juga diduga mengubah status jabatannya dari Admin menjadi Manager PT serta memanipulasi tanda tangan direktur.

Modus lain diduga dilakukan saat RR meminta tanda tangan H. Zul untuk berkas akad kredit bank rutin. Berkas balik nama tiga rumah disebut diselipkan di antara dokumen tersebut. Direktur diduga menandatangani tanpa mengetahui isi dokumen.

Dari Rp155 juta yang diterima, polisi menemukan sebagian uang mengalir kepada dua rekan kerja berinisial Agus dan Randi, masing-masing Rp10 juta. RR juga diduga mengeluarkan Rp16,5 juta untuk pengurusan SHM di BPN. Sisanya digunakan untuk membayar utang pribadi dan kebutuhan sehari-hari.

“Kerugian material korban mencapai Rp498 juta untuk tiga unit rumah, masing-masing seharga Rp166 juta. Itu belum termasuk kerugian akibat aset yang SHM-nya sudah terlanjur balik nama ke konsumen,” beber penyidik Polsek Lubuklinggau Timur.

BACA JUGA:Banyuwangi Darurat! Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup Sementara Imbas Kebakaran Masuk Area Lereng

BACA JUGA:Viral Video Usai Debat ILC, Botok dan AMPB Disorot soal Pemahaman RUU Perampasan Aset

Polisi menguatkan perkara melalui olah TKP, pemeriksaan saksi notaris dan konsumen, serta pengumpulan kuitansi dan bukti transfer BCA. Kapolsek Lubuklinggau Timur Iptu Jumar Bolivar memimpin gelar perkara penetapan tersangka pada Selasa (1/9/2026).

RR kini mendekam di tahanan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 391 KUHP Nasional tentang pemalsuan surat, Pasal 488 KUHP Nasional tentang penggelapan dalam jabatan, dan Pasal 492 KUHP Nasional tentang penipuan.

Perempuan Muda Mantan Admin Perumahan di Lubuklinggau Diduga Gelapkan Rp498 Juta, Modus Jual Rumah Ilegal

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co – perempuan muda mantan rani alias rr (31), ditahan polres lubuklinggau, sumatera selatan setelah diduga melakukan , penggelapan dalam jabatan, dan dalam penjualan tiga unit rumah.

warga muara beliti, musi rawas, sumatera selatan itu diduga menggelapkan uang muka konsumen rp155 juta serta menyebabkan kerugian material perusahaan mencapai rp498 juta.

rr merupakan mantan karyawan pengembang perumahan black lestari sejahtera di jalan fatmawati soekarno, rt 07, kelurahan taba lestari, kecamatan lubuklinggau timur i.

kasus tersebut dilaporkan direktur pt zura karya bersama linggau, zulfa hendra alias h. zul, melalui lp/b/21/viii/2026/spkt/polsek llg timur/polres llg/polda sumsel pada 12 agustus 2026.



kasus terungkap setelah h. zul memberhentikan rr pada senin (27/7/2026) karena persoalan internal. pemecatan itu kemudian disampaikan kepada notaris rekanan perusahaan, rifdha irpa neri.

dari komunikasi tersebut, notaris mengungkap rr diduga telah mengurus balik nama sertifikat hak milik (shm) tiga unit rumah. masing-masing berada di blok a4, b2, dan b8. proses tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin resmi direktur perusahaan.

polisi kemudian mendalami dugaan penyimpangan tersebut. penyidik menemukan modus penjualan rumah cash tempo ilegal di lubuklinggau. rr diduga menawarkan tiga rumah kepada konsumen mursina, yuriska, dan exca pratama putra yang tidak lolos akad kredit bank.

ketiganya ditawari skema pembayaran cash tempo. rr kemudian menerima uang muka rp155 juta. rinciannya, mursina rp50 juta, yuriska rp80 juta, dan exca rp25 juta.



uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke kas perusahaan. dalam dokumen perjanjian, rr juga diduga mengubah status jabatannya dari admin menjadi manager pt serta memanipulasi tanda tangan direktur.

modus lain diduga dilakukan saat rr meminta tanda tangan h. zul untuk berkas akad kredit bank rutin. berkas balik nama tiga rumah disebut diselipkan di antara dokumen tersebut. direktur diduga menandatangani tanpa mengetahui isi dokumen.

dari rp155 juta yang diterima, polisi menemukan sebagian uang mengalir kepada dua rekan kerja berinisial agus dan randi, masing-masing rp10 juta. rr juga diduga mengeluarkan rp16,5 juta untuk pengurusan shm di bpn. sisanya digunakan untuk membayar utang pribadi dan kebutuhan sehari-hari.

“kerugian material korban mencapai rp498 juta untuk tiga unit rumah, masing-masing seharga rp166 juta. itu belum termasuk kerugian akibat aset yang shm-nya sudah terlanjur balik nama ke konsumen,” beber penyidik polsek lubuklinggau timur.



polisi menguatkan perkara melalui olah tkp, pemeriksaan saksi notaris dan konsumen, serta pengumpulan kuitansi dan bukti transfer bca. kapolsek lubuklinggau timur iptu jumar bolivar memimpin gelar perkara penetapan tersangka pada selasa (1/9/2026).

rr kini mendekam di tahanan. penyidik menjeratnya dengan pasal 391 kuhp nasional tentang pemalsuan surat, pasal 488 kuhp nasional tentang penggelapan dalam jabatan, dan pasal 492 kuhp nasional tentang penipuan.

Tag
Share