Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti, Antrean Haji Tak Bisa Dimainkan

Jumat 11 Sep 2026 - 15:51 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.COKementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Kebijakan itu berlaku sebagai bagian pembenahan tata kelola untuk menutup celah pergantian jamaah yang dinilai bisa memanipulasi antrean dan memastikan kuota diisi berdasarkan nomor urut porsi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah Kemenhaj mengevaluasi tata kelola penyelenggaraan haji khusus.

Evaluasi menemukan adanya celah yang berpotensi dimanfaatkan oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

BACA JUGA:Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar: SK Menteri Agama Disebut Sengaja Dibuat Tanggal Mundur

BACA JUGA:Daftar Jemaah Haji Palembang 2027 Keluar, CJH Diminta Segera Lapor Diri

Modusnya berkaitan dengan jamaah yang telah melunasi biaya, tetapi kemudian menunda atau membatalkan keberangkatan. Dalam mekanisme sebelumnya, kondisi itu berpotensi membuka ruang bagi PIHK untuk memasukkan jamaah lain sebagai pengganti.

“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jamaah untuk kemudian menggantinya dengan jamaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Menurut Dahnil, praktik tersebut berpotensi merugikan jamaah yang sudah menunggu berdasarkan nomor porsi. Sebab, jamaah yang seharusnya memperoleh kesempatan berangkat dapat terlewati karena kuota diisi jamaah lain.

“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jamaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jamaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” jelasnya.

BACA JUGA:Dua Hari Dicari, Yanto yang Hilang saat Mencari Ikan Ditemukan Tersangkut Kayu di Tepian Sungai Ogan

BACA JUGA:Harga dan Spesifikasi Mitsubishi Xforce Hybrid September 2026, SUV Hybrid Makin Canggih dan Menarik

Karena itu, Kemenhaj memastikan mekanisme lunas tunda ganti haji khusus tidak lagi diberlakukan. Jika jamaah yang sudah melunasi biaya membatalkan atau menunda keberangkatan, PIHK tidak bisa langsung menunjuk jamaah lain untuk mengisi kekosongan tersebut.

“Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jamaah. Yang berhak berangkat adalah jamaah sesuai nomor urut porsinya,” tegas Dahnil.

Pengisian kuota kosong selanjutnya dilakukan berdasarkan urutan jamaah dalam sistem sesuai ketentuan. Jamaah pada urutan berikutnya yang memenuhi persyaratan akan mendapat kesempatan keberangkatan.

Kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian bagi calon jamaah haji khusus mengenai mekanisme antrean. Nomor porsi menjadi dasar utama dalam menentukan siapa yang memperoleh kesempatan berangkat ketika tersedia kuota.

BACA JUGA:Tabrakan Motor di Desa Merah Mata, Pemuda Tikam Tukang Bangunan Hingga Tewas

BACA JUGA:Pelatih Sabah Tetap Bangga meski Dihajar Setan Merah 4-0, Ini Alasannya

Dahnil menegaskan reformasi tersebut ditujukan untuk menciptakan penyelenggaraan haji khusus yang adil, transparan, dan akuntabel. Pemerintah tidak ingin penyelenggaraan ibadah haji menjadi ruang transaksi kesempatan.

“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jamaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jamaah terlindungi,” pungkasnya.

Selain menghapus lunas tunda ganti, Kemenhaj akan memperkuat pengawasan terhadap PIHK. Pengawasan mencakup proses pendaftaran, pelunasan biaya, pengisian kuota, hingga keberangkatan jamaah.

Dengan kebijakan tersebut, jamaah yang ingin mengetahui aturan pengisian kuota haji khusus berdasarkan nomor porsi tidak lagi menghadapi mekanisme penggantian yang ditentukan sepihak PIHK. Pemerintah menegaskan kesempatan berangkat harus mengikuti urutan dalam sistem dan persyaratan yang berlaku.

BACA JUGA:Setan Merah Habisi Sabah 4-0, Bonusnya Clean Sheet

BACA JUGA:Kejari PALI Musnahkan 394 Gram Sabu dan 57 Butir Ekstasi

“Peniadaan mekanisme lunas tunda ganti menjadi bagian dari langkah Kemenhaj dalam memperkuat tata kelola haji khusus serta memberikan kepastian kepada jemaah terkait hak keberangkatan berdasarkan nomor urut porsi,” tandas Dahnil.

Kategori :