BACAKORAN.CO - Memiliki lebih dari satu sepeda motor atas nama atau data kepemilikan yang sama bisa membuat besaran pajak kendaraan berbeda. Kondisi inilah yang sering disebut sebagai pajak progresif kendaraan bermotor.
Masalahnya, masih banyak pemilik motor yang baru mengetahui status progresif ketika hendak membayar pajak. Padahal, pada 2026 pengecekan dapat dilakukan secara digital sehingga pemilik kendaraan bisa mengetahui informasi pajaknya sebelum melakukan pembayaran.
Salah satu layanan yang dapat digunakan adalah SIGNAL atau Samsat Digital Nasional. Platform resmi ini menyediakan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengesahan STNK tahunan, serta dokumen digital terkait pembayaran kendaraan.
BACA JUGA:7 Tips Membeli Mobil LCGC Seken Berkualitas Cek Kaki-Kaki Hingga Pajak
Apa Itu Pajak Progresif Motor?
Pajak progresif merupakan skema pengenaan pajak kendaraan yang tarifnya dapat meningkat berdasarkan urutan kepemilikan kendaraan sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Dengan kata lain, motor pertama tidak selalu dikenakan tarif yang sama dengan motor kedua, ketiga, dan seterusnya apabila kendaraan tersebut masuk dalam skema progresif daerah.
Namun, penting dicatat bahwa aturan dan besaran tarif pajak progresif dapat berbeda di setiap daerah. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) memberikan batas tarif PKB, sedangkan pemerintah daerah menetapkan ketentuan lebih lanjut melalui peraturan daerah.
Karena itu, jangan langsung menggunakan tarif dari provinsi lain sebagai patokan untuk menghitung pajak motor sendiri.
BACA JUGA:Pajak 2027 Tak Naik? Ini Strategi Kemenkeu Dongkrak Penerimaan Negara Tanpa Bebani Masyarakat
Cara Cek Pajak Progresif Motor Online 2026
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengetahui tagihan pajaknya, pengecekan dapat dilakukan melalui layanan Samsat digital yang tersedia di daerah masing-masing. Salah satu pilihan nasional adalah aplikasi SIGNAL.
Berikut langkah umumnya:
1. Unduh dan buka aplikasi SIGNAL
Pastikan aplikasi yang digunakan adalah aplikasi SIGNAL – Samsat Digital Nasional dari kanal resmi. Layanan ini memang ditujukan untuk membantu masyarakat melakukan pembayaran PKB dan pengesahan STNK secara digital.
2. Buat akun atau login
Pengguna perlu melakukan pendaftaran menggunakan data identitas yang diminta aplikasi. Proses registrasi SIGNAL mencakup NIK, nama, email, nomor telepon, kata sandi, serta verifikasi identitas dan wajah.
3. Tambahkan data kendaraan
Setelah berhasil masuk, pilih menu untuk menambahkan kendaraan bermotor.