BACAKORAN.CO – Satreskrim Polres Prabumulih mengamankan NO (39), terduga pelaku pencurian tas milik Reni Yuli Yanti (30).
Tas milik korban yang berisi uang tunai Rp1 juta dan sejumlah dokumen penting yang di letakkan di sepeda motor hilang dicuri saat korban membeli obat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Rabu (9/9).
Penangkapan dilakukan Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih di Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Selasa (15/9) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi memburu NO setelah menerima laporan pencurian dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan, petugas lebih dulu mendapatkan informasi mengenai keberadaan NO di wilayah Lembak.
BACA JUGA:Tiga Spesialis Pencuri Outdoor AC yang Resahkan Warga Prabumulih Diciduk Ketika Bersembunyi di Semak
BACA JUGA:Buronan Polres Empat Lawang Pencuri Aset Perusahaan Senilai Rp97 Juta Tertangkap di Jambi
“Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria berinisial NO (39), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian tersebut,” ujar Jon, Rabu (16/9).
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti. Jon memerintahkan Kanit Pidum Ipda Anja Satria Wibawa bersama Team URC Tekab 11 menuju lokasi.
Setiba di Desa Alai, petugas menemukan NO dan langsung mengamankannya. Dalam pemeriksaan awal, NO disebut mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa NO beserta barang bukti ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum.
Kasus pencurian itu terjadi sekitar pukul 11.15 WIB. Saat itu, Reni bersama suaminya sedang membeli obat di sebuah apotek di Jalan Jenderal Sudirman.
BACA JUGA:Satu Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Jalur Palembang-Prabumulih
BACA JUGA:14 Pejabat UIN Raden Fatah Dilantik, Rektor Tekankan Layanan Cepat
Korban meninggalkan tas jinjing merek Bonstanten warna cokelat di sepeda motornya. Tas tersebut berisi uang tunai Rp1 juta, kartu identitas, kartu ATM, dan sejumlah dokumen penting.
Usai membeli obat, korban kembali ke sepeda motor. Tas yang sebelumnya ditinggalkan sudah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.
Dari pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya Kartu Keluarga Sejahtera atas nama Herli, kartu nikah, buku tabungan Bank Syariah Indonesia, KTP atas nama Reni Yuli Yanti, kartu ATM BSI, kartu ATM Bank Mandiri, serta kaus merah putih bertuliskan Witel Bekasi Ready.
Jon menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bentuk tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.
BACA JUGA:Dua Tahun Buron, Mantan Anggota DPRD Empat Lawang Tersangka Korupsi Jalan Diciduk
BACA JUGA:Tangkap Pembakar Lahan, Warga Prabumulih Dijanjikan Rp10 Juta
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Polisi juga mengingatkan warga meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di tempat umum. Tas, uang, kartu ATM, dan dokumen pribadi sebaiknya tidak ditinggalkan begitu saja di kendaraan tanpa pengawasan.
Atas perkara tersebut, NO dikenakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut di Satreskrim Polres Prabumulih.