BACAKORAN.CO — Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) berupa uang tunai kepada 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan akan diberikan selama tiga bulan terakhir tahun 2026 (Oktober–Desember) dan dicairkan sekaligus sehingga setiap penerima mendapatkan total Rp 900.000.
Program ini membutuhkan anggaran hampir Rp 12 triliun dan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal IV 2026.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
BACA JUGA:Lama Dicari, Pencuri Kabel Tol Prabumulih Tertangkap, Pelakunya Warga Desa Ibul
Sebagaimana dikutip dari akun X @LambeSahamjja pada tanggal 30 September 2026, berita ini sempat viral dengan judul “BREAKING NEWS PRABOWO MAU KASIH BANTUAN SUBSIDI UPAH BERUPA UANG” yang menyebutkan nominal, jumlah penerima, dan anggaran secara ringkas.
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah. Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp 300.000,” ujar Airlangga Hartarto.
Ia menambahkan bahwa bantuan ditujukan kepada 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran diperkirakan sebesar hampir Rp 12 triliun.
Rincian Program Bantuan Subsidi Upah 2026
Program BSU ini bukan kebijakan baru. Skema serupa pernah diterapkan pada masa pandemi COVID-19 untuk menjaga daya beli pekerja.
BACA JUGA:Atur Lalu Lintas Sambil Minta Uang, Pria di PALI Diciduk
Kali ini pemerintah memilih menyalurkan secara dirapel (sekaligus) agar dampak terhadap konsumsi rumah tangga lebih cepat terasa menjelang akhir tahun.
Berikut ringkasan detailnya:
Nominal: Rp 300.000 per bulan
Periode: Oktober, November, dan Desember 2026 (kuartal IV)
Cara penyaluran: Sekali cair total Rp 900.000