bacakoran.co

Lama Dicari, Pencuri Kabel Tol Prabumulih Tertangkap, Pelakunya Warga Desa Ibul

Unit Reskrim Polsek RKT mengamankan pelaku pencuri kabel tol Prabumulih.--

BACAKORAN.CO  — Setelah lama dicari, anggota Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kabel  ruas Tol Palembang-Indralaya-Prabumulih (Palindra) KM 80+400, Desa Talang Batu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih.

Pelakunya ternyata adalah SA (30). Dia diamankan di rumahnya di Desa Ibul, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pengungkapan kasus pencurian kabel tol di Prabumulih itu dilakukan Polsek RKT dalam Operasi Sikat Musi I 2026. Operasi tersebut menyasar tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk curat, curas, dan curanmor.

Kasus itu bermula dari pencurian kabel underground milik PT HK Aston, pengelola ruas Tol Palindra Prabumulih. Kabel sepanjang kurang lebih 22,5 meter yang  diketahui hilang pada Rabu 2 April 2025 sekitar pukul 07.28 WIB.

BACA JUGA:Musim Kemarau! Kebakaran Lahan Mengancam Pengendara Tol Palindra”

BACA JUGA:Curi Kabel Pertamina Senilai Rp33 Juta, Pria di PALI Ditangkap

Berdasarkan laporan, kabel diduga dipotong pelaku menggunakan alat pemotong yang sengajadibawa pelaku. Pihak PT HK Aston kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek RKT melalui karyawannya, M Afrizal, (35).

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/06/I/2025/SPKT/Polsek RKT/Polres PBM/Sumsel tertanggal 10 April 2025.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga diketahui aksi itu dilakukan 3 orang yaitu DR, IC dan SA.

Dua pelaku telah lebih dahulu ditangkap berinisial  DR dan IC yang telah menjalani hukuman di Rutan Prabumulih. Polisi kemudian memburu SA hingga akhirnya diketahui lokasi persembunyiannya.

BACA JUGA:Nations League: Thomas Tuchel Bisa Santai Usai Inggris Kembali ke Jalur Kemenangan

BACA JUGA:Pelatih Kroasia Akui Kehebatan Spanyol usai Takluk 1-4

Kapolsek RKT Ipda Wendy Kurniawan SPsi MH kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH bersama Tim URC Sunyi Senyap The Reborn Polsek RKT bergerak ke lokasi.

Petugas tiba dan langsung mengamankan SA. Dalam pemeriksaan awal, SA mengakui keterlibatannya dalam pencurian kabel tol tersebut.

“Kami terus melakukan penyelidikan terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek RKT. Dalam perkara ini, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka dan masih terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain,” ujar Wendy.

Menurut dia, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat. Terlebih, pencurian fasilitas umum dapat mengganggu operasional dan keamanan infrastruktur jalan tol.

BACA JUGA:Menpora Erick Tagih Janji Medali Emas di Asian Games 2026, Yuk Satu Emas Lagi!

BACA JUGA:Atur Lalu Lintas Sambil Minta Uang, Pria di PALI Diciduk

Wendy mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Warga juga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan pencurian fasilitas umum.

Saat ini SA telah dibawa ke Polsek RKT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dan kemungkinan pengembangan perkara.

Tersangka diproses dalam dugaan tindak pidana curat sebagaimana dimaksud Pasal 477 KUHP. Polisi memastikan penyidikan terus berjalan untuk mengungkap rangkaian pencurian tersebut secara menyeluruh.

Longtail keyword: pencurian kabel tol 22,5 meter di Prabumulih, pelaku curat kabel Tol Palindra ditangkap, pencurian kabel underground Tol Palembang-Prabumulih.

Lama Dicari, Pencuri Kabel Tol Prabumulih Tertangkap, Pelakunya Warga Desa Ibul

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co  — setelah lama dicari, anggota unit reskrim (rkt), kota prabumulih akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku   ruas km 80+400, desa talang batu, kecamatan rambang kapak tengah (rkt), kota prabumulih.

pelakunya ternyata adalah sa (30). dia diamankan di rumahnya di desa ibul, kecamatan belida darat, kabupaten muara enim, rabu (30/9/2026) sekitar pukul 01.00 wib.

pengungkapan kasus pencurian kabel tol di prabumulih itu dilakukan polsek rkt dalam operasi sikat musi i 2026. operasi tersebut menyasar tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk curat, curas, dan curanmor.

kasus itu bermula dari pencurian kabel underground milik pt hk aston, pengelola ruas tol palindra prabumulih. kabel sepanjang kurang lebih 22,5 meter yang  diketahui hilang pada rabu 2 april 2025 sekitar pukul 07.28 wib.



berdasarkan laporan, kabel diduga dipotong pelaku menggunakan alat pemotong yang sengajadibawa pelaku. pihak pt hk aston kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek rkt melalui karyawannya, m afrizal, (35).

laporan itu tercatat dengan nomor lp/b/06/i/2025/spkt/polsek rkt/polres pbm/sumsel tertanggal 10 april 2025.

penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga diketahui aksi itu dilakukan 3 orang yaitu dr, ic dan sa.

dua pelaku telah lebih dahulu ditangkap berinisial  dr dan ic yang telah menjalani hukuman di rutan prabumulih. polisi kemudian memburu sa hingga akhirnya diketahui lokasi persembunyiannya.

kapolsek rkt ipda wendy kurniawan spsi mh kemudian memerintahkan kanit reskrim aipda m agustino sh bersama tim urc sunyi senyap the reborn polsek rkt bergerak ke lokasi.

petugas tiba dan langsung mengamankan sa. dalam pemeriksaan awal, sa mengakui keterlibatannya dalam pencurian kabel tol tersebut.

“kami terus melakukan penyelidikan terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum polsek rkt. dalam perkara ini, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka dan masih terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain,” ujar wendy.

menurut dia, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat. terlebih, pencurian fasilitas umum dapat mengganggu operasional dan keamanan infrastruktur jalan tol.



wendy mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan melanggar hukum. warga juga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan pencurian fasilitas umum.

saat ini sa telah dibawa ke polsek rkt untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dan kemungkinan pengembangan perkara.

tersangka diproses dalam dugaan tindak pidana curat sebagaimana dimaksud pasal 477 kuhp. polisi memastikan penyidikan terus berjalan untuk mengungkap rangkaian pencurian tersebut secara menyeluruh.

longtail keyword: pencurian kabel tol 22,5 meter di prabumulih, pelaku curat kabel tol palindra ditangkap, pencurian kabel underground tol palembang-prabumulih.

Tag
Share