bacakoran.co

Menguak Jaringan Gelap Penjualan Bayi di Yogya, Harga Tertinggi Rp 85 Juta, Pelaku Terungkap!

Pelaku Penjualan Bayi di Yogya, Sampai Mendapatkan Puluhan Juta Rupiah -Kumparan.com-

BACAKORAN.CO - Polda DIY telah menangkap dua pelaku dalam kasus penjualan bayi, yaitu JE (44), seorang bidan dan DM (77), pensiunan bidan sekaligus pemilik rumah bersalin. 

Selama bertahun-tahun, mereka memperjualbelikan puluhan bayi dengan modus adopsi ilegal. 

Harga bayi yang dijual oleh kedua pelaku ini bisa mencapai puluhan juta rupiah

"Dalam proses perdagangan atau jual beli anak atau bayi tersebut, dua orang tersangka DM dan JE juga berperan membantu calon pengadop untuk mendapatkan akta kelahiran dari anak yang diadopsi," ungkap Nugroho para Kamis (12/12/24).

BACA JUGA:Tega! Seorang Ayah Jual Bayi Rp15 Juta di Tangerang, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Miris! Akibat Kecanduan Judi Online Seorang Ayah Nekad Jual Bayinya Sendiri Rp15 Juta

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho, mengungkapkan bahwa kedua pelaku juga memalsukan dokumen, termasuk akta kelahiran, untuk bayi yang dijual. 

Dugaan bahwa praktik ini telah berlangsung lama diperkuat dengan ditemukannya dokumen-dokumen lama yang dimiliki keduanya.

Bayi Dijual dari Keluarga dengan Masalah Ekonomi  

Menurut Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko, JE bertugas merawat bayi, sementara DM bertanggung jawab mencari pembeli. Bayi-bayi yang dijual umumnya lahir dari keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi.

BACA JUGA:Viral! Ibu dan Bayi Disekap di Kandang Anjing, Manajer Perusahaan Sawit jadi Tersangka?

BACA JUGA:Bayi Tak Berdosa Ditemukan oleh Pencari Rongsok dalam Kardus di Lampung, Tertinggal Bersama Surat Wasiat

"Sama-sama bidan. Yang satu bidan senior," terangnya yang dikutip dari kumparan.com pada Jumat (13/12/24).

"JE yang muda ini yang merawat. (Satunya) Yang mengkoordinasikan dengan pembeli," katanya.Bayi-bayi tersebut merupakan hasil dari lahir yang tak dikehendaki atau dari orang tua yang kesulitan secara ekonomi.

Menguak Jaringan Gelap Penjualan Bayi di Yogya, Harga Tertinggi Rp 85 Juta, Pelaku Terungkap!

Mutiara

Mutiara


bacakoran.co - polda diy telah menangkap dua pelaku dalam kasus , yaitu je (44), seorang bidan dan dm (77), pensiunan bidan sekaligus pemilik rumah bersalin. 

selama bertahun-tahun, mereka memperjualbelikan puluhan bayi dengan modus adopsi ilegal. 

harga bayi yang dijual oleh kedua pelaku ini bisa mencapai . 

"dalam proses perdagangan atau jual beli anak atau bayi tersebut, dua orang tersangka dm dan je juga berperan membantu calon pengadop untuk mendapatkan akta kelahiran dari anak yang diadopsi," ungkap nugroho para kamis (12/12/24).

kabid humas polda diy, kombes pol nugroho, mengungkapkan bahwa kedua juga memalsukan dokumen, termasuk akta kelahiran, untuk bayi yang dijual. 

dugaan bahwa praktik ini telah berlangsung lama diperkuat dengan ditemukannya dokumen-dokumen lama yang dimiliki keduanya.

bayi dijual dari keluarga dengan masalah ekonomi  

menurut wadir reskrimum polda diy, akbp k tri panungko, je bertugas merawat bayi, sementara dm bertanggung jawab mencari pembeli. bayi-bayi yang dijual umumnya lahir dari keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi.

"sama-sama bidan. yang satu bidan senior," terangnya yang dikutip dari pada jumat (13/12/24).

"je yang muda ini yang merawat. (satunya) yang mengkoordinasikan dengan pembeli," katanya.bayi-bayi tersebut merupakan hasil dari lahir yang tak dikehendaki atau dari orang tua yang kesulitan secara ekonomi.

"cara mengadopsi harus sesuai legalitas. cara-cara legalitas itu yang tidak ditempuh," sambung akbp k tri panungko.

66 bayi terjual, harga tertinggi rp 85 juta  

hingga penangkapan pada desember 2024, kepolisian mencatat total 66 bayi telah dijual oleh kedua pelaku. 

bayi-bayi tersebut terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin. 

"hasil pemeriksaan penyidik diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut telah mendapatkan sebanyak 66 bayi. bayi laki-laki 28 dan perempuan 36. serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya," terangnya.

pada tahun ini saja, dua bayi telah dijual, yakni seorang bayi laki-laki di bandung pada september dan seorang bayi perempuan di yogyakarta, polisi berhasil mengungkap transaksi ini.  

dalam modusnya, calon pengadopsi diminta membayar biaya yang disebut sebagai "biaya persalinan," yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. 

"untuk bayi perempuan kisaran rp 55 juta sampai rp 65 juta. dan bayi laki-laki rp 65-85 juta," pungkas kombes pol nugroho. 

nugroho juga menambahkan bahwa tersangka je merupakan residivis dalam kasus serupa pada 2020, di mana ia sempat menjalani hukuman penjara selama 10 bulan.

Tag
Share