Titik Terang Hasil Olah TKP Kecelakaan Maut di Tol Malang, Jejak Rem Tidak Ditemukan?
Hasil olah Tampat Kejadian Perkara Kecelakaan Bus Pariwisata angkut pelajar di tol Malang--Metro Tv
BACAKORAN.CO - Ditlantas Polda Jawa Timur telah melakukan olah TKP kecelakaan maut antara bus dan truk di KM 77+200, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Selasa (24/12/2024).
Berdasarkan olah TKP, bus pariwisata yang membawa 48 siswi SMP IT Darul Quran Mulia Putri, Kabupaten Bogor, melaju dengan kecepatan 80 Km/jam.
"Berdasarkan dari alat yang bisa kita deteksi, sementara ini bus melaju dengan kecepatan 80 Km/jam," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Pol Komaruddin, dilansir bacakoran.co dari laman TribunJatim.com, Rabu (25/12).
Ia menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil penyisiran jalur dari titik awal hingga lokasi kejadian, kecepatan kendaraan maksimum yang tercatat adalah 100 km/jam.
BACA JUGA:Ironis! Janjian di Sosmed, Pelajar SMP di Depok Tewas dalam Tawuran Brutal
Teramati peningkatan kecepatan kendaraan bus di KM 77+100, yang merupakan titik awal tanjakan.
Komaruddin menjelaskan, sebuah truk yang semula berada di bahu jalan, berjalan mundur di tanjakan hingga pindah ke lajur kanan.
"Truk turun tadinya dari bahu jalan karena menikung kemudian truk berasa di lajur kanan. Sementara dari arah belakang bus ada di lajur kanan sehingga menyebabkan kecelakaan," katanya.
Komaruddin menyatakan belum ditemukan tanda-tanda pengereman oleh sopir bus, Untung Subagyo (48).
BACA JUGA:Fans Baper Kebaikan Jaemin NCT Donasi 100 Juta Won ke UNICEF Buat Anak-anak di Seluruh Dunia
BACA JUGA:Update Kronologi Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 18 Apartemen di Tangerang Selatan
Komaruddin menyatakan bahawa pihaknya belum menemukan tanda-tanda pengereman oleh sopir bus, Untung Subagyo (48).
"Nanti masih ada pengecekan lagi apakah ada bukti bekas rem dan sebagainya. Karena kalau kita lihat dari kontur jalannya, awal pendakian 77/100 hampir sebagian orang tidak melakukan pengereman tetapi lebih kepada menambah kecepatan," tuturnya.