bacakoran.co

Crazy rich Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp35 Milyar Kasus Korupsi Jual Beli Emas Antam

budi said pelaku korupsi jual beli emas antam--kompas.com

BACAKORAN.CO - Crazy rich Surabaya, Budi Said, divonis penjara di kasus korupsi terkait jual beli emas 1,1 ton.

Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.

Hakim menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, hakim menghukum Budi Said membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 (Rp 35 miliar).

BACA JUGA:Hukuman Vonis Harvey Moeis Korupsi Rp300 Triliun Diringankan Karena Belum Pernah Dihukum, Sehat Pak?

BACA JUGA:Harvey Moeis Korupsi Rp300 Triliun Divonis 6,5 Tahun, Netizen Bandingkan Maling Kambing Ditahan 4 Tahun

Jika tak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk memenuhi denda.

"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara, apabila tidak dapat dibayar selama 1 bulan setelah putusan tetap, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar hakim.

Hakim menyatakan Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

BACA JUGA:Begini Respons Harvey Moeis yang Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp210 M Korupsi Timah, Jaksa Banding?

BACA JUGA:PPN Bakal Naik 12 Persen, 15 Karyawan Kemenkomdigi Malah Kena Dugaan Korupsi, Netizen: Mirisnya Negeriku!

Vonis ini lebih rendah jika dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Budi dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,1 triliun.

Crazy rich Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp35 Milyar Kasus Korupsi Jual Beli Emas Antam

Desta

Desta


bacakoran.co - , budi said, divonis penjara di kasus korupsi terkait jual beli emas 1,1 ton.

budi said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas , yang merupakan bumn, hingga merugikan keuangan negara rp 1,1 triliun.

hakim menyatakan budi said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ().

selain itu, hakim menghukum budi said membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas antam atau setara dengan nilai rp 35.078.291.000 (rp 35 miliar).

jika tak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk memenuhi denda.

"menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas antam atau senilai rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara, apabila tidak dapat dibayar selama 1 bulan setelah putusan tetap, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar hakim.

hakim menyatakan budi said terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 uu tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp juncto pasal 64 ayat 1 dan pasal 3 uu nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tppu.

ini lebih rendah jika dibanding tuntutan jaksa. sebelumnya, jaksa menuntut budi dihukum 16 tahun penjara, denda rp 1 miliar dan uang pengganti rp 1,1 triliun.

Tag
Share