bacakoran.co

Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan, Menko PM Muhaimin: Tidak Perlu!

Menko PM Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tanggapi wacana libur sekolah selama Ramadan tidak diperlukan, aktivitas pendidikan tetap berjalan seperti biasa.--istimewa

“Libur 40 hari itu terlalu lama. Puasa adalah bagian dari kebiasaan harian kita, tidak perlu dibedakan atau dijadikan alasan untuk berhenti beraktivitas,” tegasnya.

Mengacu pada Kebijakan Era Gus Dur

BACA JUGA:5 Manfaat Konsumsi Buah Apel Untuk Wanita di Bulan Ramadan, Salah Satunya Bisa Menjaga Tulang, Kok Bisa?

BACA JUGA:Wacana Pemerintah Sekolah Libur 1 Bulan Saat Ramadhan, Begini Tanggapan Menteri Agama

Wacana libur sekolah saat bulan Ramadan sempat diterapkan pada masa pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Namun, hingga kini, kebijakan tersebut belum menjadi agenda resmi pemerintah.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah ditetapkan 16 hari libur nasional dan tujuh hari cuti bersama.

Adapun libur Idul Fitri 1446 H dijadwalkan pada 31 Maret-1 April 2025.

BACA JUGA:Get Ready! Kapan Ramadhan 2025? Ini Prediksi Tanggalnya

BACA JUGA:Berkah Ramadhan: Tokopedia Ungkap 3 Produk Ini Primadona selama Lebaran, Brand Lokal Naik 9 Kali Lipat

Masih Tahap Wacana

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti menyatakan, wacana libur selama bulan Ramadhan belum dibahas secara resmi di tingkat kementerian.

“Ini masih sebatas wacana di Kementerian Agama. Belum ada keputusan atau pembahasan lebih lanjut di level kementerian koordinator atau presiden,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengonfirmasi kebijakan serupa masih diterapkan di beberapa satuan pendidikan berbasis pondok pesantren.

BACA JUGA:10 Niat Baik Sebelum Akhir Ramadhan, Kuy Mumpung Masih Ada Waktu, Lumayan Lho Dapat Pahala 70 Kali Lipat!

Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan, Menko PM Muhaimin: Tidak Perlu!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – wacana selama bulan ramadan ramai diperbincangkan.

para orang tua dan siswa pun terus mencari tahu dan menantikan kepastian kabar tersebut.

terkait wacana libur sekolah selama tersebut, menteri koordinator bidang pemberdayaan masyarakat (menko pm) abdul muhaimin iskandar memberikan tanggapannya.

pria yang akrab dipanggil cak imin itu dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan tersebut.

menurutnya, konsep libur sekolah selama ramadan belum jelas sehingga dinilai tidak perlu.

“tidak perlu libur, aktivitas pendidikan tetap berjalan seperti biasa,” terangnya.

selain itu, kata cak imin, tidak seharusnya menghentikan semua kegiatan saat puasa.

puasa bukan alasan untuk berhenti beraktivitas

muhaimin menilai meliburkan sekolah selama 40 hari, seperti yang diwacanakan, terlalu berlebihan.

menurutnya, puasa tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan aktivitas sehari-hari, termasuk pendidikan.

“libur 40 hari itu terlalu lama. puasa adalah bagian dari kebiasaan harian kita, tidak perlu dibedakan atau dijadikan alasan untuk berhenti beraktivitas,” tegasnya.

mengacu pada kebijakan era gus dur

wacana libur sekolah saat bulan ramadan sempat diterapkan pada masa pemerintahan presiden kh abdurrahman wahid (gus dur).

namun, hingga kini, kebijakan tersebut belum menjadi agenda resmi pemerintah.

dalam surat keputusan bersama (skb) tentang libur nasional dan cuti bersama 2025, yang ditandatangani menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, telah ditetapkan 16 hari libur nasional dan tujuh hari cuti bersama.

adapun libur idul fitri 1446 h dijadwalkan pada 31 maret-1 april 2025.

masih tahap wacana

menteri pendidikan dasar dan menengah, abdul mu’ti menyatakan, wacana libur selama bulan ramadhan belum dibahas secara resmi di tingkat kementerian.

“ini masih sebatas wacana di kementerian agama. belum ada keputusan atau pembahasan lebih lanjut di level kementerian koordinator atau presiden,” ujarnya.

sementara itu, menteri agama nasaruddin umar mengonfirmasi kebijakan serupa masih diterapkan di beberapa satuan pendidikan berbasis pondok pesantren.

namun, untuk sekolah umum, hal ini belum menjadi keputusan.

Tag
Share