Jalani Pemeriksaan Perdana 3,5 Jam, Hasto Tak Langsung Ditahan, Apa Alasan KPK?
Sekjen PDIP Hasto Kristianto tidak langsung ditahan KPK usai jalani jalani pemeriksaan perdana sekitar 3,5 jam sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR RI libatkan Harun Masiku.--istimewa
“Pendampingan langsung dilakukan oleh Pak Maqdir Ismail, sesuai aturan yang hanya memperbolehkan satu pengacara mendampingi. Namun, publik perlu tahu bahwa ada 1.000 pengacara yang mendukung Mas Hasto,” tegasnya.
Permohonan Penundaan Pemeriksaan
BACA JUGA:Ini 2 Barang Bukti yang Berhasil Disita KPK saat Menggeledah Kediaman Hasto di Jakarta dan Bekasi!
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Apa yang Disita? Begini Detailnya!
Pengacara lainnya, Patra Zein, menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK. Alasannya, Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan.
“Surat penundaan pemeriksaan sudah kami sampaikan. Dasarnya adalah permohonan praperadilan yang sedang berlangsung dan hanya memakan waktu tujuh hari. Kami harap KPK memberikan kesempatan hingga putusan praperadilan keluar,” jelas Patra.
Kasus yang Melibatkan Harun Masiku
Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024.
BACA JUGA:Mangkir dari Panggilan KPK dan Minta Penjadwalan Ulang, Di mana Keberadaan Hasto?
BACA JUGA:Dijadwalkan Diperiksa KPK sebagai Tersangka Hari Ini, Akankah Hasto Langsung Ditahan?
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan Hasto diduga memberikan suap bersama Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI, untuk memuluskan PAW di DPR.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2020. Wahyu Setiawan, orang kepercayaannya Agustiani Tio, dan pihak swasta Saeful Bahri telah divonis bersalah atas suap Rp 600 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Hasto diduga berperan aktif dalam kasus ini, termasuk menyuruh Donny Tri Istiqomah, seorang pengacara, menyusun kajian hukum dan melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan 1.