SLIK Jelek, Apakah Masih Bisa Kredit Rumah di Bank? Simak Penjelasan OJK!
OJK tegaskan SLIK tidak menjadi penentu tunggal disetujui atau tidaknya pengajuan kredit. Jadi meski SLIK jelek, seseorang masih bisa lolos kredit, termasuk KPR.--istimewa
Debitur dengan Kredit Bermasalah Masih Bisa Mendapatkan Kredit
OJK pun menegaskan tidak ada larangan bagi lembaga keuangan untuk memberikan kredit kepada debitur dengan riwayat kredit yang kurang lancar.
BACA JUGA:Apa Itu BI Checking? Bagaimana Cara Agar Lolos Saat Ajukan Kredit Atau Pinjaman di Bank
BACA JUGA:Catat! OJK Cabut Izin Usaha BCA Multi Finance, Ini Alasan dan Nasib Nasabah!
"Bahkan, banyak lembaga keuangan tetap memberikan kredit kepada mereka yang memiliki riwayat kredit nonlancar,” ungkapnya.
Dicontohkannya, hingga November 2024, tercatat ada 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan kepada debitur dengan riwayat kredit nonlancar.
Hal ini membuktikan jika SLIK lebih berfungsi sebagai alat bantu evaluasi, bukan faktor mutlak yang menentukan keputusan pemberian kredit.
Apa Itu SLIK?
BACA JUGA:Lembaga Keuangan Berguguran, OJK Cabut Sekaligus Izin 5 Koperasi LKM di Jawa Tengah, Ada Apa?
BACA JUGA:Perusahaan Finansial Berguguran, Terbaru OJK Cabut Izin Dua Perusahaan, Cek Daftar dan Alasannya!
SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pengawasan dan pertukaran data di sektor keuangan.
Sistem ini resmi mulai digunakan pada 1 Januari 2018, menggantikan BI Checking yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia.
SLIK menjadi sarana pertukaran informasi kredit antar lembaga keuangan, termasuk bank umum, bank syariah, BPR, fintech, hingga koperasi simpan pinjam.
Informasi yang dilaporkan mencakup fasilitas kredit, agunan, transaksi administratif, dan data keuangan debitur lainnya.
BACA JUGA:Mau Main Kripto? Siap-Siap Diawasi OJK Mulai 2025, Judol dan Pencucian Uang Dibidik!