Bye-bye Antrean! Urus SKCK Online Lewat Aplikasi Presisi Polri, Cepat dan Praktis!
Pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kini sudah bisa secara online melalui aplikasi Presisi Polri.--istimewa
BACA JUGA:Sebelum Melamar Kerja!, Catat 13 Rumus Excel yang Perlu Kamu Pelajari
Pilih metode pembayaran, bayar administrasi sebesar Rp 30.000, dan tunggu konfirmasi.
5. Unduh Bukti Pendaftaran
Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima barcode pendaftaran melalui email.
6. Validasi di Kantor Polisi
BACA JUGA:Imigrasi Palembang Buka Layanan Paspor Simpatik Akhir Pekan
BACA JUGA:Waduh, Warga Tak Bayar Pajak Terancam Tak Bisa Urus Paspor, Simak Penjelasan Lord Luhut!
Datang ke kantor polisi (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) sesuai tingkat yang dipilih untuk proses validasi dan pencetakan SKCK.
Dokumen Pendukung yang Perlu Dipersiapkan
Pastikan kamu memiliki dokumen berikut dalam bentuk digital, yaitu scan KTP dan Kartu Keluarga (KK), scan Akta Kelahiran, dan pas foto ukuran 4×6 berwarna dengan latar belakang merah.
Lalu, scan paspor (jika untuk keperluan luar negeri), dan sidik jari (dilakukan di Polsek atau Polres terdekat).
BACA JUGA:Bikin Paspor 2024 Makin Gampang, Simak Panduan Lengkap Cara Online M-Paspor dan Offline di Sini!
BACA JUGA:Siap-siap, Biaya Paspor Makin Mahal! Masa Berlaku 10 Tahun Bayar Rp650 Ribu!
Keuntungan Layanan Online SKCK
Dengan layanan ini, masyarakat hanya perlu datang ke kantor polisi untuk proses validasi dan pencetakan dokumen.