bacakoran.co

233 Ijazah Dicabut, Alumni STIKOM Bandung Harus Remedial? Ini Tanggapan Kemendiktisaintek!

Kemendiktisaintek buka suara terkait pencabutan ijazah bagi 233 alumni STIKOM Bandung, --

BACAKORAN.CO - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) buka suara soal dicabutnya ijazah 233 alumni STIKOM Bandung periode 2018-2023. 

Keputusan ini diambil setelah tim evaluasi kinerja akademik (EKA) menemukan adanya ketidaksesuaian standar kelulusan dari para lulusan tersebut.  

Plt Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, mengungkapkan bahwa pihak kampus sudah mengakui temuan ini dan siap melakukan langkah perbaikan.

“Masih belum memenuhi standar kelulusan dan pihak universitas bertanggung jawab dalam melakukan remedial, termasuk menarik kelulusan agar terwujud capaian lulusan yang dijanjikan,” jelas Togar.  

BACA JUGA:Ahok dan Anies Kembali Bertemu Dalam Acara Peluncuran Buku yang Digelar Kawasan Fx Sudirman

BACA JUGA:Pencarian Korban Glodok Plaza Dihentikan Sementara, Fokus pada Pembersihan Puing

Pihak STIKOM Bandung telah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada alumni yang terdampak.

Menurut Togar, remedial akan menjadi bagian penting dari proses ini, termasuk pembicaraan ulang terkait biaya kuliah.

“Mahasiswa akan dilayani dengan baik dan bagian yang kurang itulah yang dilakukakn remedial. Biaya kuliahnya yang harus dibicarakan ulang antara mahasiswa dan pihak kampus,” tambahnya.  

Kemendiktisaintek menilai langkah pencabutan ijazah ini sebagai risiko yang harus diantisipasi oleh pihak kampus.

BACA JUGA:Waduh! Anggota DPRD Lombok Tengah Ketahuan Pakai Ijazah Palsu, Terancam 7 Tahun Penjara

BACA JUGA:Atta Halilintar Sebut Akan Lanjut Magang atau Kuliah Dulu Setelah dapat Ijazah SMA, Ini Universitas Pilihannya

Kampus diharapkan segera menyusun rencana tindakan yang sesuai dengan standar akademik tanpa mengabaikan hak mahasiswa.  

“Banyak opsi perbaikan yang bisa dilakukan, seperti sistem pembelajaran campuran (blended learning), pengembangan rekognisi pembelajaran lampau, atau skema mikrokredensial. Langkah-langkah ini bisa mempercepat proses penyelesaian tanpa mengorbankan kualitas,” ungkap Togar.  

233 Ijazah Dicabut, Alumni STIKOM Bandung Harus Remedial? Ini Tanggapan Kemendiktisaintek!

Melly

Melly


bacakoran.co - kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi (kemendiktisaintek) buka suara soal dicabutnya 233 alumni periode 2018-2023. 

keputusan ini diambil setelah tim evaluasi kinerja akademik (eka) menemukan adanya ketidaksesuaian standar kelulusan dari para lulusan tersebut.  

plt sekretaris jenderal kemendiktisaintek, togar m. simatupang, mengungkapkan bahwa pihak kampus sudah mengakui temuan ini dan siap melakukan langkah perbaikan.

“masih belum memenuhi standar kelulusan dan pihak universitas bertanggung jawab dalam melakukan remedial, termasuk menarik kelulusan agar terwujud capaian lulusan yang dijanjikan,” jelas togar.  

pihak stikom bandung telah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada alumni yang terdampak.

menurut togar, remedial akan menjadi bagian penting dari proses ini, termasuk pembicaraan ulang terkait biaya kuliah.

“mahasiswa akan dilayani dengan baik dan bagian yang kurang itulah yang dilakukakn remedial. biaya kuliahnya yang harus dibicarakan ulang antara mahasiswa dan pihak kampus,” tambahnya.  

kemendiktisaintek menilai langkah pencabutan ini sebagai risiko yang harus diantisipasi oleh pihak kampus.

kampus diharapkan segera menyusun rencana tindakan yang sesuai dengan standar akademik tanpa mengabaikan hak mahasiswa.  

“banyak opsi perbaikan yang bisa dilakukan, seperti sistem pembelajaran campuran (blended learning), pengembangan rekognisi pembelajaran lampau, atau skema mikrokredensial. langkah-langkah ini bisa mempercepat proses penyelesaian tanpa mengorbankan kualitas,” ungkap togar.  

selain itu, pengalaman faktual dari mahasiswa juga bisa diperhitungkan untuk meminimalkan kerugian mereka.

togar menegaskan, kampus harus memilih solusi terbaik bagi mahasiswa agar mereka bisa mendapatkan kembali ijazah yang layak.  

kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh institusi pendidikan untuk memastikan proses akademik berjalan sesuai standar, demi melindungi masa depan mahasiswa dan reputasi kampus. 

Tag
Share