Cream Collagen Ilegal Beredar Hingga Pedesaan Sumatera Selatan
ILEGAL : Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur sita ratusan kemasan kosmetik ilegal dari toko kosmetik di Desa Sri Wangi, Kamis (16/1). (foto : abdulkholid/sumeks.bacakoran.co)--
BACAKORAN.CO -- Cream Collagen tanpa izin resmi dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini beredar hingga pelosok desa.
Kosmetik yang disebut-sebut untuk mencerahkan, memutihkan dan mengencangkan kulit wajah itu di jual bebas di toko kosmetik yang biasa dikunjungi kaum hawa.
Tentu saja selain merugikan negara, kosmetik yang tanpa pengawasan BPOM dikhawatirkan mengandung bahan berbahaya yang dapat berdampak negatif pada kulit penggunanya.
Belum lama ini, penjualan kosmetik ilegal di pedesaan itu dibongkar Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:BPOM Bertindak! 3 Produk Kosmetik Pinkflash Mengandung Bahan Berbahaya, Pelanggan Dijanjikan Kompensasi
Polisi menggerebek Toko Griya Kosmetik di Desa Sriwangi Ulu, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur. Penggerebekan dilakukan pada Kamis 16 Januari 2025 lalu, sekira pukul 15.40 WIB.
Dari toko tersebut, polisi menyita 118 kotak kosmetik berbagai merek, yang diduga ilegal atau tampa dilengkapi lebel BPOM.
"Perkara ini sudah dalam sidik (penyidikan) Satreskrim Polres OKU Timur," jelas Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis, Senin 20 Januari 2025.
Setelah mengamankan ratusan kemasan kosmetik ilegal itu, polisi mengamankan pemilik toko berinisial AN (34), warga Desa Cahya Negeri, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur.
BACA JUGA:Masih Eksis! 5 Produk Kosmetik Jadul Era 80an yang Masih Jadi Favorit Sampai Sekarang, Old but Gold...
AKP Mukhlis membeberkan, penggerebekan dilakukan berawal setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya penjualan kosmetik ilegal di salah satu toko Desa Sriwangi Ulu, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Berbekal dari laporan tersebut, unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Setelah kita cek di toko tersebut, kita menemukan berbagai produk kosmetik yang diduga illegal," jelas Kanit Pidsus Ipda Tomi yang mendampingi Kasat Reskrim.
Ipda Tomi merincikan, 118 kemasan kosmetik yang diamanakan terdiri dari 14 kemasan cream polos warna putih, 6 kemasan colagen Plus Vitamin E ukuran kecil.
Kemudian 7 kemasan colagen plus vitamin E ukuran besar, 40 kemasan salep China dan 51 kemasan white natural cream merk rose. "Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
BACA JUGA:Gencatan Senjata Israel-Hamas Berlaku, Gaza Bersiap Pulih dengan Ribuan Aparat
BACA JUGA:Rekomendasi SNBP 2025, Ini 9 Kampus yang Punya Jurusan Kedokteran Terbaik se-Indonesia
Masih menurut Ipda Toni, pelaku dijerat pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 3 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika.
Sementara itu, diketahui cream collagen ilegal bisa berbahaya karena diduga mengandung bahan kimia seperti merkuri, hidrokuinon, dan pewarna merah K3. Bahan-bahan ini bisa menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, diantaranya dapat menimbulkan kulit perih, panas, gatal, atau muncul bercak kemerahan. Selain itu dapat menyebabkan kulit mengelupas, lapisan kulit menjadi tipis.
Parahnya lagi, cream collagel ilegal juga bisa menyebabkan kerusakan pada saluran pencernaan dan sistem saraf, gangguan fungsi berbagai organ tubuh, seperti otak, jantung, paru-paru, ginjal, hingga sistem kekebalan tubuh
Merkuri adalah bahan kimia yang dilarang di berbagai negara karena dapat dengan mudah diserap kulit dan masuk ke dalam aliran darah.
BACA JUGA:Aksi Demo Ratusan Pegawai ASN Soal Pemecatan Mendadak, Kemendiktisaintek Siap Buka Dialog Terbuka
BACA JUGA:TERUNGKAP! Ini Pemicu Aksi Demo ASN di Kemendikti hingga Tuding Satryo Menteri Dzalim, Suka Main Tampar!
Selain itu, cream collagen juga bisa memicu reaksi alergi, terutama jika mengandung kerang, telur, dan ikan laut. Reaksi alergi ini dapat berupa ruam, kemerahan, dan gatal-gatal di permukaan kulit.