bacakoran.co

Terkuak! Pengacara Ronald Tannur Ternyata Memilih Hakim Untuk Adili Terdakwa

Juru Sita Pengganti Pengadilan Ungkap Lisa Rachmat Menghubungi untuk Memilih Hakim yang Akan mengadili Ronald Tannur --Bisnis.com

kemudian Rini membeberkan jika kewenangan memilih Hakim ada pada ketua dan wakil ketua pengadilan.

Ia juga menyebutkan ketua PN Surabaya saat itu adalah Rudi suparmono dan wakilnya adalah Dju Johnson Mira Mangngi.

BACA JUGA:Ketua Majelis Kasasi Anggap Vonis Bebas Ronald Tannur Sudah Tepat, Kejagung Berikan Respon!

BACA JUGA:Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas, Kejagung Periksa 4 Saksi Termasuk Adik Pengacara Ronald Tannur!

"Itu kewenangan Pak Ketua atau Pak Wakil," jawab Rini.

"Waktu itu siapa Bu, Pak Ketuanya?" tanya jaksa.

"Pak Rudi Suparmono, Pak Wakilnya Dju Johnson Mira Mangngi," jawab Rini.

Setelah itu muncullah 3 Hakim yang mengisi majelis pada persidangan agenda vonis untuk Ronald tanur pada 24 Juli 2024, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul dan pada saat itu, vonisnya adalah bebas untuk Ronald Tannur.

BACA JUGA:Setelah Dilakukan Pemeriksaan, MA Nyatakan Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tidak Langgar Kode Etik

BACA JUGA:KY Siap Periksa Hakim Agung dalam Kasus Ronald Tannur, Dugaan Pelanggaran Etik Jadi Fokus

Seperti yang diketahui Ibu Ronald tanur sangat berperan dalam kasus suap terhadap hakim-hakim tersebut, yang mana tiga hakim itu didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar.

Uang yang dikirim pihak hakim melalui Lisa Rachmat kemudian sampai kepada mantan pejabat MA, Zarof Ricar yang kemudian mencarikan Hakim PN Surabaya untuk memvonis bebas Ronald Tannur.

Terkuak! Pengacara Ronald Tannur Ternyata Memilih Hakim Untuk Adili Terdakwa

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - baru-baru ini terkuak dalam penuturan rini asmin septerina sebagai juru sita pengganti pengadilan negeri surabaya yang mengatakan jika pernah meneleponnya untuk menanyakan soal memilih seorang hakim.

dalam penuturan tersebut pengacara ronald tannur ini juga meminta input data berkas perkara ronald tanur untuk ditunda.

di dalam persidangan tersebut terdapat tiga terdakwa yang merupakan tiga hakim pn surabaya, yaitu erintuah damanik, mangapul, dan heru hanindyo, persidangan digelar di pengadilan tipikor jakarta, selasa (21/1/2025).

"pernah bu lisa mengatakan kepada saksi ingin memilih hakim?" tanya jaksa ke lisa.

"pernah, beliau pernah nanya. 'mbak, saya mau nanya, mau milih hakim' saya bilang 'maaf bu, itu bukan kewenangan saya'," jawab rini, dikutip bacakoran.co dari , rabu (22/1/2025).

rini menjelaskan jika permintaan ini disampaikan sebelum proses verifikasi berkas ronald tannur berlangsung dan ia juga mengatakan ini melalui telepon.

"kapan itu bu lisa minta itu kepada bu rini?" tanya jaksa.

"sebelum saya verifikasi," jawab rini.

"ketemu langsung atau bagaimana?" tanya jaksa.

"by phone (dari telepon)," jawab rini.

kemudian rini membeberkan jika kewenangan memilih hakim ada pada ketua dan wakil ketua pengadilan.

ia juga menyebutkan ketua pn surabaya saat itu adalah rudi suparmono dan wakilnya adalah dju johnson mira mangngi.

"itu kewenangan pak ketua atau pak wakil," jawab rini.

"waktu itu siapa bu, pak ketuanya?" tanya jaksa.

"pak rudi suparmono, pak wakilnya dju johnson mira mangngi," jawab rini.

setelah itu muncullah 3 hakim yang mengisi majelis pada persidangan agenda vonis untuk ronald tanur pada 24 juli 2024, yaitu erintuah damanik, heru hanindyo, mangapul dan pada saat itu, vonisnya adalah bebas untuk ronald tannur.

seperti yang diketahui ibu ronald tanur sangat berperan dalam kasus suap terhadap hakim-hakim tersebut, yang mana tiga hakim itu didakwa menerima suap rp 1 miliar dan sgd 308 ribu atau setara rp 3,6 miliar.

uang yang dikirim pihak hakim melalui lisa rachmat kemudian sampai kepada mantan pejabat ma, zarof ricar yang kemudian mencarikan hakim pn surabaya untuk memvonis bebas ronald tannur.

Tag
Share