Pelaku Mutilasi dalam Koper di Ngawi Berhasil Ditangkap, Diduga Motif Karena Cemburu
Motif pelaku mutilasi wanita yang jasadnya dibuang dalam koper, diduga karena cemburu--detikNews - detikcom
Kombes Farman menjelaskan bahwa korban pernah mendoakan anak pertama pelaku untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) ketika dewasa.
"Sakit hati lainnya dari hasil pemeriksaan bahwa korban tidak terima karena pelaku ini memiliki anak yang kedua, sehingga dari korban sendiri ya sempat melontarkan supaya pelaku ini menghilangkan anak keduanya," sambungnya.
BACA JUGA:Netizen Singgung Puluhan Tanah Warga Bali Dimiliki Warga Negara Asing Berawal dari Jokowi, Kenapa?
BACA JUGA:Netizen Bongkar Fakta Baru Puluhan Tanah Warga Bali Dikuasai Bule Jerman: Udah Lama Kali!
Atas perbuatannya, RTH disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 KUHP ayat 3, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
Pelaku terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.