bacakoran.co

Ekstradisi Paulus Tannos Buronan KPK Kasus Korupsi e-KTP, 5 Institusi Ikut Terlibat

Ekstradisi Paulus Tannos Buronan KPK Kasus Korupsi e-KTP, 5 Institusi Ikut Terlibat--Kumparan

BACAKORAN.CO - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos, berhasil ditangkap di Singapura pada Rabu (22/1/2025). 

Penangkapan ini adalah langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung, Pemerintah saat ini mengupayakan ekstradisi untuk membawa Paulus kembali ke Indonesia. 

Pemerintah Indonesia dan Singapura tengah berkoordinasi untuk mempercepat pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.

Menteri Hukum, Andi Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa kewenangan untuk melakukan negosiasi terkait ekstradisi ini ada di bawah kuasa Kementerian Hukum, sebab Paulus ditangkap di luar negeri. 

BACA JUGA:Kasus Penembakan Imigran Indonesia di Malaysia, DPR RI Minta Perkara Ini Diusut Secara Transparan

BACA JUGA:Banjir Parah Rendam Villa Kencana Bekasi, Ratusan Rumah Terendam Hingga 80 Cm, Warga Mulai Mengungsi!

"Saat ini, Kementerian Hukum terus berkoordinasi dengan KPK, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi terhadap yang bersangkutan," katanya saat konferensi pers, dikutip bacakoran.co dari laman Disway, Rabu (29/1).

Kerja sama antara berbagai lembaga ini sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

Telah dibentuk sebuah tim kerja yang beranggotakan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kementerian Luar Negeri untuk menangani kasus ini.

"Kami juga sudah menyepakati timeline bersama, yang mencakup waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan prosedur ekstradisi," katanya. 

BACA JUGA:Ombak Terpantau Tinggi Capai 2 Meter, Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Ditunda Sementara

BACA JUGA:Dugaan Kasus Pemerasan oleh Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kompolnas Tegaskan Tidak Ada Toleransi!

Ia juga mengatakan ada batas waktu untuk mengajukan permohonan ekstradisi dan kelengkapan berkasnya.

"Batas waktu untuk mengajukan permohonan dan menyelesaikan berkas adalah 45 hari, yang akan berakhir pada 3 Maret 2025," kata Menteri Hukum.

Ekstradisi Paulus Tannos Buronan KPK Kasus Korupsi e-KTP, 5 Institusi Ikut Terlibat

Ayu

Ayu


bacakoran.co - buronan komisi pemberantasan korupsi (kpk), , berhasil ditangkap di singapura pada rabu (22/1/2025). 

penangkapan ini adalah langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung, pemerintah saat ini mengupayakan ekstradisi untuk membawa kembali ke indonesia. 

pemerintah indonesia dan singapura tengah berkoordinasi untuk mempercepat pemulangan paulus tannos ke indonesia.

menteri hukum, andi supratman andi agtas, mengatakan bahwa kewenangan untuk melakukan negosiasi terkait ini ada di bawah kuasa kementerian hukum, sebab paulus ditangkap di luar negeri. 

"saat ini, kementerian hukum terus berkoordinasi dengan kpk, kepolisian republik indonesia, kejaksaan agung, dan kementerian luar negeri untuk mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi terhadap yang bersangkutan," katanya saat konferensi pers, dikutip dari laman disway, rabu (29/1).

kerja sama antara berbagai lembaga ini sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

telah dibentuk sebuah tim kerja yang beranggotakan perwakilan dari kementerian hukum dan ham, komisi pemberantasan (kpk), kepolisian negara republik indonesia (polri), kejaksaan agung republik indonesia, dan kementerian luar negeri untuk menangani kasus ini.

"kami juga sudah menyepakati timeline bersama, yang mencakup waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan prosedur ekstradisi," katanya. 

ia juga mengatakan ada batas waktu untuk mengajukan permohonan ekstradisi dan kelengkapan berkasnya.

"batas waktu untuk mengajukan permohonan dan menyelesaikan berkas adalah 45 hari, yang akan berakhir pada 3 maret 2025," kata menteri hukum.

meskipun demikian, ia optimis dan akan berupaya agar proses ini dapat diselesaikan lebih cepat.

terkait penangkapan yang merupakan buronan kasus e-ktp pada 17 januari 2025 di singapura, mantan penyidik komisi pemberantasan korupsi (kpk) yudi purnomo ikut bersuara.

menurut penuturannya, proses ekstradisi berkejaran dengan waktu masa penahanan karena itu, ia meminta untuk kpk bisa cepat bergerak.

"terkait masa penahanan 45 hari tentu kita hormati, kpk harus gerak cepat untuk memulangkan dan saya pikir sudah ada kerja sama antara kejaksaan, kepolisian, kementerian hukum, termasuk juga kementerian luar negeri melalui kbri singapura, dan tentu pemerintah indonesia sebisa mungkin memulangkan cepat paulus tannos sehingga waktu penahanan tidak habis," kata yudi melalui pesan suara diterima, dikutip bacakoran.co dari , senin (27/1/2025).

berdasarkan penjelasannya sebelum melakukan ekstradisi ada persidangan yang harus dilalui agar bisa membuktikan apakah orang itu bisa diekstradisi.

"ada pengadilan yang menguji permasalahan ekstadisi ini, tapi saya kira itu bisa dibantah bahwa yang bersangkutan masih wni, termasuk juga isu keselamatan diri mungkin bisa diajukan pihak paulus tannos. tapi saya kira itu bisa dibantah juga karena pihak indonesia bisa menjaga keselamatan siapa pun karena hal itu adalah kewajiban penegak hukum," ungkapnya.

kpk harus bergerak cepat karena paulus adalah salah satu sosok yang terpenting dalam upaya membongkar kasus e-ktp sampai tuntas.

yudi juga mengapresiasi pemerintah singapura yang mau menindaklanjuti perjanjian ekstradisi tersebut dan menahan paulus tannos.

"ini merupakan yang pertama jadi saya pikir ini bagus, kita akan lihat bagaimana pihak indonesia meyakinkan pihak singapura melakukan ekstradisi paulus, setidaknya dengan penahanan pihak singapura ini merupakan hal yang sangat penting karena tentu pihak singapura sudah menganalisis dan pro ke indonesia," sambung yudi.

paulus tannos adalah sari dari lima menjadi tersangka kasus korupsi dan masuk ke daftar pencarian orang (dpo) dan paulus tannos berstatus buron sejak 19 oktober 2021 lalu.

paulus tannos adalah seorang direktur utama pt sandipala arthaputra dan masih ada empat orang lagi yang masih dalam pencarian salah satunya adalah harun masiku yang merupakan eks kader pdi perjuangan.

Tag
Share