Resmi! Menteri ATR/BPN Pecat Pegawainya Terkait Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Resmi Pecat 6 Pegawainya Terkait Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang --Antara news
- LM (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET)
- KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)
BACA JUGA:Update! Polairud Ungkap Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Sudah Dibongkar Sepanjang 15 KM
Sebelumnya dalam kasus pagar laut yang ada di desa Kohod Kabupaten Tangerang, Banten Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Nusron Wahid resmi lakukan pembatalan sejumlah sertifikat di wilayah tersebut.
Dalam proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa beberapa hal yang utama seperti dokumen yuridis prosedur administrasi dan kondisi fisik material tanah.
"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis, langkah kedua adalah mengecek prosedur," ungkap Menteri Nusron kepada awak media, dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Sabtu (25/1/2025).
"Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya," imbuhnya.
BACA JUGA:Tanggapan Jokowi Soal SHGB Kisruh Pagar Laut Tanggerang, Disebut-sebut Terbit Pada Eranya
BACA JUGA:Komisi IV DPR RI Pertimbangkan Pansus untuk Masalah Pagar Laut di Bekasi dan Tangerang
Menteri Nusron juga menyebutkan jika pihaknya memastikan proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan hati-hati.
"Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," jelasnya.
Menteri Nusron yang didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis menyaksikan penandatanganan pembatalan SK HGB dan SHM.
HGB dan SHM ini sendiri diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan disetujui langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.