Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari Batal! Kapan Jadwal Barunya? Ini Bocorannya!
Mendagri Tito Karnavian nyatakan pelantikan kepala daerah tidak bersengketa di MK akan diundur dari rencana awal pada 6 Februari 2025, digabung dengan mereka yang proses hukum dismissal di MK.--istimewa
Dinamika di DPR: Ada Wacana Pelantikan Dimajukan?
Sementara itu, Komisi II DPR RI justru menyebut bahwa ada kemungkinan jadwal pelantikan dimajukan ke 3-5 Februari 2025.
BACA JUGA:Begini Kata Bawaslu Usai Gelar Evaluasi Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024
BACA JUGA:Heboh! Cagub Bengkulu Tersangka Korupsi Menang Pilkada Tetap Dilantik? Begini Penjelasan KPU
Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (3/2/2025) untuk membahas perubahan jadwal ini bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
"Kami akan membahas kembali keputusan yang sebelumnya sudah disepakati dalam rapat Komisi II DPR RI terkait pelantikan pada 6 Februari, apakah perlu diubah atau tidak," ujar Rifqi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan jika DPR akan menunggu perkembangan lebih lanjut terkait perubahan jadwal ini.
Ia berharap pelantikan dapat dilakukan bersamaan setelah putusan dismissal MK.
BACA JUGA:PDIP Soroti Politik Uang di Pilkada 2024, Ada Dugaan Kerugian Negara
Percepatan Putusan MK: Apa Dampaknya?
MK telah menjadwalkan pembacaan putusan dismissal untuk sengketa hasil Pilkada 2024 pada 4 dan 5 Februari--lebih cepat dari jadwal sebelumnya yang direncanakan pada 11-13 Februari sesuai Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian atau langsung diputuskan tidak dapat dilanjutkan.
"Sidang selanjutnya akan bergantung pada hasil putusan dismissal pada 4 dan 5 Februari," ujar Suhartoyo dalam konferensi pers di MK, Kamis (30/1/2025).