Aturan Baru! Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Agen-Pangkalan dan Warga Bingung, Ini Penjelasan ESDM!
Kementerian ESDM angkat bicara soal aturan wajib menggunakan KTP saat membeli LPG 3 kg yang membingungkan agen-pangkalan dan masyarakat.--istimewa
Dengan cara ini, Pertamina bisa mengawasi distribusi dan membatasi jumlah pembelian setiap rumah tangga.
"Dalam satu bulan, satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan membeli maksimal 15 tabung. Kalau lebih dari itu, maka akan dipertanyakan apakah penggunaannya masih dalam batas wajar," tambahnya.
Agen LPG Mengeluh Bingung dengan Aturan Baru
Di lapangan, kebijakan ini justru menimbulkan kebingungan bagi agen dan pangkalan.
Beberapa mengaku belum mendapatkan mekanisme jelas mengenai bagaimana data KTP tersebut harus dikelola.
Seorang agen LPG di Cilandak, Jakarta Selatan, mengungkapkan kebingungannya terkait pengumpulan data KTP pelanggan.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPR RI Tegaskan, Larangan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kilogram bukan Kebijakan Presiden!
"Saya disuruh mengumpulkan foto KTP pembeli, tapi tidak tahu harus dikirim ke mana. Mekanismenya belum jelas," kata Dwi.
Selain itu, Dwi pun khawatir aturan ini bisa disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab, sehingga justru membuat LPG bersubsidi semakin langka di pasaran.
"Aturan Pertamina menyebut satu KK hanya boleh beli dua kali dalam sebulan. Tapi kalau mereka punya empat orang dalam KK yang masing-masing punya KTP, bisa saja beli lebih banyak di tempat berbeda," tuturnya.
ESDM Pastikan Sistem Akan Diperbaiki
BACA JUGA:GAS! Prabowo Langsung Turun Tangan, Pengecer LPG 3 Kg Boleh Jual Lagi Mulai Hari Ini!