bacakoran.co

Simak, Ini Alasan Agar Dokumen Tanah Harus Diubah Menjadi SHM Sebelum 2026

Cara langkah dan biaya ubah dokumen tanah menjadi SHM--rumah123

BACAKORAN.CO - Perubahan regulasi mengenai dokumen kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia akan berimbas besar bagi para pemilik tanah. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, dokumen kepemilikan tanah tradisional seperti girik, petok D, letter C, dan lainnya tidak lagi diakui sebagai bukti sah terhitung mulai 2 Februari 2026.

Para pemilik tanah yang masih bergantung pada dokumen tradisional tersebut wajib segera mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) demi melindungi aset tanah mereka.

Alasan Dokumen Tanah Tradisional Tidak Berlaku Lagi

Dokumen tanah tradisional seperti girik, petok D, dan letter C telah lama digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah secara turun-temurun. 

BACA JUGA:Razman Nasution Request Minta Ganti Ketua Hakim Sampai Mengamuk Datangi Hotman Paris di Sidang Iqlima Kim

BACA JUGA:Trump Main Api dengan Indonesia Tutup USAID, Dampaknya Gak Main-main Lho!

Namun kelemahan utama dari dokumen ini adalah tidak tercatat dalam sistem administrasi pertanahan nasional, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Hal ini sering kali menimbulkan sengketa tanah, klaim ganda, dan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Mulai tahun 2026 dokumen-dokumen tersebut hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, dan bukan sebagai bukti kepemilikan yang sah. 

Ini berarti bahwa jika pemilik tanah tidak segera mengurus SHM, mereka berisiko kehilangan hak atas tanah yang dimiliki.

BACA JUGA:Butuh 120 Ribu Ton Daging Saat Ramadhan dan Lebaran, Kementan Jamin Stok Daging Aman: Kita Impor!

BACA JUGA:Kontraktor dan Kuli Diprediksi Bakal Sepi Job di Tahun 2025 Imbas Hemat Anggaran Tak Ada Biaya Perbaikan Jalan

Daftar Dokumen Tanah Tradisional yang Akan Kedaluwarsa

Berikut adalah beberapa jenis dokumen tanah tradisional yang tidak akan diakui lagi:

1. Petok D: Buku register yang dibuat oleh pemerintah desa atau kelurahan untuk mencatat kepemilikan tanah.

Simak, Ini Alasan Agar Dokumen Tanah Harus Diubah Menjadi SHM Sebelum 2026

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - perubahan regulasi mengenai dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah indonesia akan berimbas besar bagi para pemilik tanah. 

berdasarkan peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional () nomor 16 tahun 2021 dan peraturan pemerintah (pp) nomor 18 tahun 2021, dokumen kepemilikan tanah tradisional seperti girik, petok d, letter c, dan lainnya tidak lagi diakui sebagai bukti sah terhitung mulai 2 februari 2026.

para pemilik tanah yang masih bergantung pada dokumen tradisional tersebut wajib segera mengurus sertifikat hak milik (shm) demi melindungi tanah mereka.

alasan dokumen tanah tradisional tidak berlaku lagi

dokumen tanah tradisional seperti girik, petok d, dan letter c telah lama digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah secara turun-temurun. 

namun kelemahan utama dari dokumen ini adalah tidak tercatat dalam sistem administrasi pertanahan nasional, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.

hal ini sering kali menimbulkan sengketa tanah, klaim ganda, dan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

mulai tahun 2026 dokumen-dokumen tersebut hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, dan bukan sebagai bukti kepemilikan yang sah. 

ini berarti bahwa jika pemilik tanah tidak segera mengurus shm, mereka berisiko kehilangan hak atas tanah yang dimiliki.

daftar dokumen tanah tradisional yang akan kedaluwarsa

berikut adalah beberapa jenis dokumen tanah tradisional yang tidak akan diakui lagi:

1. petok d: buku register yang dibuat oleh pemerintah desa atau kelurahan untuk mencatat kepemilikan tanah.

2. letter c: surat keterangan dari desa atau kelurahan yang mencatat identitas pemilik dan informasi dasar tentang tanah.

3. girik: bukti pembayaran pajak tanah yang sering digunakan sebagai tanda kepemilikan, meskipun tidak memiliki kekuatan hukum.

4. pipil: dokumen pajak tanah sebelum undang-undang pokok agraria (uupa) tahun 1960, banyak ditemukan di bali.

5. verponding indonesia: bukti kepemilikan tanah dari zaman kolonial belanda berupa tagihan pajak tanah dan bangunan.

6. petuk pajak bumi/landrente: bukti pembayaran pajak tanah yang dulu digunakan untuk menunjukkan hak kepemilikan.

7. kekitir: surat kepemilikan tanah yang banyak ditemukan di jawa dan digunakan sebelum sistem sertifikat diperkenalkan.

manfaat memiliki sertifikat hak milik (shm)

sertifikat hak milik (shm) diakui sebagai bukti kepemilikan tanah dengan kekuatan hukum tertinggi di indonesia, sebagaimana diatur dalam undang-undang pokok agraria nomor 5 tahun 1960. 

shm memberikan hak penuh kepada pemiliknya untuk menguasai, menggunakan, serta memindahtangankan tanah tersebut. berikut beberapa manfaat utamanya:

- perlindungan hukum 

shm memberikan kepastian hukum dan melindungi pemilik dari sengketa tanah serta praktik mafia tanah.

- kemudahan transaksi

dengan shm, proses jual beli, hibah, atau warisan tanah menjadi lebih mudah dan aman.

- akses pembiayaan

shm dapat digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan.

- meningkatkan nilai tanah

tanah yang bersertifikat shm memiliki nilai jual lebih tinggi dibandingkan tanah tanpa sertifikat.

proses pengurusan shm dapat dilakukan melalui badan pertanahan nasional (bpn) atau dengan bantuan pejabat pembuat akta tanah (ppat). berikut langkah-langkahnya:

melalui badan pertanahan nasional (bpn)

1. persiapan dokumen

siapkan dokumen seperti fotokopi ktp, kk, surat tanah (girik, letter c, dll.), bukti pembayaran pbb, dan bphtb.

2. kunjungi kantor bpn

datangi kantor bpn setempat dengan membawa dokumen lengkap.

3. isi formulir pendaftaran

ambil dan isi formulir pendaftaran yang disediakan.

4. verifikasi dokumen

petugas bpn akan memverifikasi dokumen. jika lengkap, anda akan menerima surat permohonan pengukuran tanah.

5. pengukuran tanah 

petugas bpn akan melakukan pengukuran tanah untuk menentukan luas dan batas tanah.

6. pembayaran biaya

bayar biaya pengukuran tanah dan bea perolehan hak atas tanah (bphtb).

7. tunggu proses selesai

sertifikat tanah akan diterbitkan oleh bpn setelah semua proses selesai.

biaya pengurusan sertifikat tanah

biaya pengurusan sertifikat tanah melalui bpn telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 128 tahun 2015, yaitu sekitar rp50.000.

namun biaya ini tidak termasuk biaya pengukuran tanah dan bphtb, yang bervariasi tergantung lokasi dan luas tanah.

pemerintah juga menyediakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (ptsl) untuk mempercepat proses sertifikasi tanah. 

program ini tidak dipungut biaya untuk beberapa tahap, seperti penyuluhan, pengukuran tanah, dan penerbitan sertifikat.

namun biaya tetap dikenakan untuk beberapa komponen lain, seperti bphtb.

dengan tenggat waktu yang semakin dekat, masyarakat diimbau untuk segera mengurus shm sebelum 2026. 

langkah ini tidak hanya melindungi aset tanah dari sengketa, tetapi juga memastikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. 

segera kunjungi kantor bpn atau ppat terdekat untuk memulai proses pengurusan sertifikat tanah.

Tag
Share