bacakoran.co

Blunder Fatal! Bangunan Warga Dirobohkan, PN Cikarang Salah Eksekusi Tanah

Pengadilan Negeri Cikarang salah eksekusi tanah warga--Ist

Nusron Wahid juga meminta BPN Kabupaten Bekasi untuk mengkaji ulang sertifikat yang dieksekusi guna menghindari kejadian serupa di masa depan. 

BACA JUGA:Waduh, Pembuatan Sertifikat Tanah Murah di Kota Ini Kurang Peminat, Ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Nggak Perlu ke BPN, ini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

Salah satu warga yang tanahnya telah dieksekusi, mengaku lega setelah kedatangan Menteri ATR/BPN.

Ia berharap hak-hak mereka dapat dikembalikan dan mendapatkan solusi yang adil.  

"Saya sangat berterima kasih kepada Pak Menteri karena sudah datang dan memperjuangkan kami. Semoga ada keadilan bagi kami yang sudah menempati tanah ini selama 30 tahun," ujar Mursiti, salah satu pemilik tanah.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar eksekusi lahan dilakukan dengan lebih cermat dan sesuai prosedur hukum.

BACA JUGA:Viral! Gaya Hidup Glamour Kepala BPN Jaktim Bikin Heboh Media Sosial

BACA JUGA:Buntut Kasus Pagar Laut Tanggerang! Nusron Wahid Pecat 6 Menteri ATR/BPN, Berikut Nama-Namanya

Kesalahan seperti ini tidak hanya merugikan warga tetapi juga mencoreng kredibilitas institusi hukum.  

Pemerintah dan pihak terkait kini dituntut untuk bertindak cepat dalam menyelesaikan masalah ini agar warga yang kehilangan tempat tinggal bisa mendapatkan hak mereka kembali.

Kejadian ini sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem eksekusi tanah agar lebih transparan dan akurat di masa mendatang.

Blunder Fatal! Bangunan Warga Dirobohkan, PN Cikarang Salah Eksekusi Tanah

Ainun

Ainun


bacakoran.co - kesalahan eksekusi lahan oleh (pn) cikarang di kabupaten bekasi, jawa barat, menjadi sorotan publik.

sejumlah rumah warga telah terlanjur diratakan, padahal sertifikat tanah mereka dinyatakan sah dan tidak termasuk dalam peta .

menteri agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional (atr/bpn), nusron wahid, turun langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi para korban dan memastikan langkah penyelesaian atas kekeliruan ini.

saat meninjau lokasi, menteri atr/bpn menemukan bahwa lima sertifikat tanah milik warga yang terdampak eksekusi ternyata sah dan tidak bermasalah.

sayangnya, telah dilakukan sehingga bangunan warga pun hancur.

nusron wahid menegaskan bahwa pn cikarang seharusnya lebih teliti dalam menjalankan eksekusi.

karena kesalahan seperti ini berdampak besar pada kehidupan warga.  

"ini sertifikat sah, tidak ada perintah dalam keputusan mahkamah agung (ma) untuk membatalkannya. seharusnya pengadilan lebih berhati-hati," ujar nusron.

menteri atr/bpn memastikan bahwa pihaknya akan menjembatani komunikasi dengan pn cikarang untuk mencari solusi.

salah satu langkah yang akan diupayakan adalah penggantian rumah bagi warga yang menjadi korban eksekusi salah sasaran.

juga meminta bpn kabupaten bekasi untuk mengkaji ulang sertifikat yang dieksekusi guna menghindari kejadian serupa di masa depan. 

salah satu warga yang tanahnya telah dieksekusi, mengaku lega setelah kedatangan .

ia berharap hak-hak mereka dapat dikembalikan dan mendapatkan solusi yang adil.  

"saya sangat berterima kasih kepada pak menteri karena sudah datang dan memperjuangkan kami. semoga ada keadilan bagi kami yang sudah menempati tanah ini selama 30 tahun," ujar mursiti, salah satu pemilik tanah.

kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar eksekusi lahan dilakukan dengan lebih cermat dan sesuai prosedur hukum.

kesalahan seperti ini tidak hanya merugikan warga tetapi juga mencoreng .  

pemerintah dan pihak terkait kini dituntut untuk bertindak cepat dalam menyelesaikan masalah ini agar warga yang kehilangan tempat tinggal bisa mendapatkan hak mereka kembali.

kejadian ini sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem eksekusi tanah agar lebih transparan dan akurat di masa mendatang.

Tag
Share