bacakoran.co

Miris! Dua Bocah Disekap & Disiksa Ayah Kandung, Seminggu Tanpa Makan Hingga Kritis

Dua bocah disiksa ayah kandung hingga kritis di Makassar--Ist

"Dari hasil visum, ditemukan luka bakar hingga 58% di tubuh korban. Selain itu, kondisi mereka juga sangat lemah akibat tidak diberi makan selama seminggu," ujar AKBP Elvis Jeferson, Dokter Spesialis Bedah RS Polri Bhayangkara.

Ayah kandung korban berinisial AY (37) dan ibu tiri mereka, NI (28), telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Terbaru Kasus Uang Palsu di UIN Makassar, Total Jadi 19 Tersangka, 2 DPO, Polisi Ungkap Identitasnya!

BACA JUGA:Gak Mau Ribet, LIB Serahkan ke Komdis PSSI Terkait Kasus 12 Pemain PSM Makassar di Liga 1 2024/2025

Saat diperiksa, AY mengaku menyiksa dan mengurung kedua anaknya karena menganggap mereka nakal.

Namun, tindakan kejam ini jelas melanggar hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.  

"Alasan pelaku menyekap korban karena menganggap mereka nakal. Tapi ini jelas bentuk kekerasan terhadap anak yang tidak bisa ditoleransi," tegas AKBP Restu Wijayanto.

Tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Makassar telah melakukan perawatan intensif terhadap kedua korban.

BACA JUGA:Inilah Sosok Staf UIN Alauddin Makassar yang Meninggal Mendadak Karena Syok, Diduga Terlibat Kasus Uang Palsu

BACA JUGA:Tak Hanya Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Polisi Juga Temukan Deposito dan SBN Rp745 Triliun

IS mengalami luka bakar parah di perut dan paha, sementara SF mengalami luka bakar yang lebih luas, mencapai 58% dari tubuhnya.

Selain itu, keduanya mengalami gizi buruk karena tidak diberi makan selama seminggu.  

Pihak rumah sakit akan melibatkan dokter spesialis anak dan ahli gizi untuk memulihkan kondisi kedua korban secara bertahap.

Kasus ini terbongkar setelah warga sekitar melaporkan dugaan penyekapan kepada Babinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar.

BACA JUGA:Peran ke-17 Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Ini Peran Masing-Masing Pelaku

Miris! Dua Bocah Disekap & Disiksa Ayah Kandung, Seminggu Tanpa Makan Hingga Kritis

Ainun

Ainun


bacakoran.co -  terhadap anak kembali terjadi, kali ini di makassar, sulawesi selatan.

dua bocah perempuan bersaudara berinisial is (8) dan sf (9) mengalami penyiksaan keji oleh ayah kandungnya sendiri.

mereka disekap di dalam toilet rumah kontrakan selama seminggu tanpa makanan, serta mengalami luka bakar serius akibat siraman air panas.

saat ditemukan, kondisi mereka sangat memprihatinkan dengan gizi buruk dan di berbagai bagian tubuh.

kejadian memilukan ini terungkap setelah warga setempat melaporkan adanya dugaan penyekapan terhadap anak-anak.

polisi yang mendatangi lokasi menemukan kedua bocah dalam kondisi lemah dengan luka-luka yang mengerikan.

mereka segera dilarikan ke rumah sakit bhayangkara untuk mendapatkan perawatan intensif.

kapolres pelabuhan makassar, akbp restu wijayanto mengungkapkan bahwa kedua anak ini mengalami luka bakar akibat siraman air panas.

selain itu, ditemukan luka di leher yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.

bahkan, di tempat kejadian perkara (tkp), polisi menemukan rantai dan gembok yang diduga digunakan untuk mengikat kedua korban di dalam toilet.  

"dari hasil visum, ditemukan luka bakar hingga 58% di tubuh korban. selain itu, kondisi mereka juga sangat lemah akibat tidak diberi makan selama seminggu," ujar akbp elvis jeferson, dokter spesialis bedah rs polri bhayangkara.

ayah kandung korban berinisial ay (37) dan ibu tiri mereka, ni (28), telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

saat diperiksa, ay mengaku menyiksa dan mengurung kedua anaknya karena menganggap mereka nakal.

namun, tindakan kejam ini jelas melanggar hukum dan nilai-nilai .  

"alasan pelaku menyekap korban karena menganggap mereka nakal. tapi ini jelas bentuk kekerasan terhadap anak yang tidak bisa ditoleransi," tegas akbp restu wijayanto.

tim medis rumah sakit bhayangkara makassar telah melakukan perawatan intensif terhadap kedua korban.

is mengalami luka bakar parah di perut dan paha, sementara sf mengalami luka bakar yang lebih luas, mencapai 58% dari tubuhnya.

selain itu, keduanya mengalami gizi buruk karena tidak diberi makan selama seminggu.  

pihak rumah sakit akan melibatkan dokter spesialis anak dan untuk memulihkan kondisi kedua korban secara bertahap.

kasus ini terbongkar setelah warga sekitar melaporkan dugaan penyekapan kepada babinkamtibmas polres pelabuhan makassar.

setelah dilakukan penggeledahan, polisi langsung menangkap ay dan ni untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

pelaku kini dijerat dengan pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

polisi berjanji akan menindak tegas kasus ini agar tidak ada lagi kekerasan serupa terhadap anak-anak.

kasus penyiksaan ini mengundang keprihatinan banyak pihak dan menjadi pengingat bahwa terhadap anak harus menjadi prioritas utama.

kekerasan terhadap anak tidak hanya merusak fisik tetapi juga mental mereka di masa depan.

diharapkan pelaku mendapat hukuman setimpal dan korban mendapatkan keadilan serta pemulihan yang layak.

Tag
Share