bacakoran.co

Miris! Dua Bocah Disekap & Disiksa Ayah Kandung, Seminggu Tanpa Makan Hingga Kritis

Dua bocah disiksa ayah kandung hingga kritis di Makassar--Ist

BACAKORAN.CO - Kekerasan terhadap anak kembali terjadi, kali ini di Makassar, Sulawesi Selatan.

Dua bocah perempuan bersaudara berinisial IS (8) dan SF (9) mengalami penyiksaan keji oleh ayah kandungnya sendiri.

Mereka disekap di dalam toilet rumah kontrakan selama seminggu tanpa makanan, serta mengalami luka bakar serius akibat siraman air panas.

Saat ditemukan, kondisi mereka sangat memprihatinkan dengan gizi buruk dan luka di berbagai bagian tubuh.

BACA JUGA:2 Bomber Persib Diragukan Tampil saat Menjamu PSM Makassar, Tapi Coach Bojan Hodak Santai, Kok Bisa?

BACA JUGA:Heboh! Berbaju Tahanan, Mira Hayati Pengusaha Asal Makassar Jadi Tersangka Kasus Skincare Merkuri Berbahaya

Kejadian memilukan ini terungkap setelah warga setempat melaporkan adanya dugaan penyekapan terhadap anak-anak.

Polisi yang mendatangi lokasi menemukan kedua bocah dalam kondisi lemah dengan luka-luka yang mengerikan.

Mereka segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto mengungkapkan bahwa kedua anak ini mengalami luka bakar akibat siraman air panas.

BACA JUGA:Viral Bocah 4 Tahun di Makassar Dibully Tetangga, Dijambak dan Ditendang hingga Menangis

BACA JUGA:Pesta Miras Berujung Tragis! Suami Ditusuk Istri di Makassar, Begini Kronologinya

Selain itu, ditemukan luka di leher yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.

Bahkan, di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan rantai dan gembok yang diduga digunakan untuk mengikat kedua korban di dalam toilet.  

Miris! Dua Bocah Disekap & Disiksa Ayah Kandung, Seminggu Tanpa Makan Hingga Kritis

Ainun

Ainun


bacakoran.co -  terhadap anak kembali terjadi, kali ini di makassar, sulawesi selatan.

dua bocah perempuan bersaudara berinisial is (8) dan sf (9) mengalami penyiksaan keji oleh ayah kandungnya sendiri.

mereka disekap di dalam toilet rumah kontrakan selama seminggu tanpa makanan, serta mengalami luka bakar serius akibat siraman air panas.

saat ditemukan, kondisi mereka sangat memprihatinkan dengan gizi buruk dan di berbagai bagian tubuh.

kejadian memilukan ini terungkap setelah warga setempat melaporkan adanya dugaan penyekapan terhadap anak-anak.

polisi yang mendatangi lokasi menemukan kedua bocah dalam kondisi lemah dengan luka-luka yang mengerikan.

mereka segera dilarikan ke rumah sakit bhayangkara untuk mendapatkan perawatan intensif.

kapolres pelabuhan makassar, akbp restu wijayanto mengungkapkan bahwa kedua anak ini mengalami luka bakar akibat siraman air panas.

selain itu, ditemukan luka di leher yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.

bahkan, di tempat kejadian perkara (tkp), polisi menemukan rantai dan gembok yang diduga digunakan untuk mengikat kedua korban di dalam toilet.  

"dari hasil visum, ditemukan luka bakar hingga 58% di tubuh korban. selain itu, kondisi mereka juga sangat lemah akibat tidak diberi makan selama seminggu," ujar akbp elvis jeferson, dokter spesialis bedah rs polri bhayangkara.

ayah kandung korban berinisial ay (37) dan ibu tiri mereka, ni (28), telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

saat diperiksa, ay mengaku menyiksa dan mengurung kedua anaknya karena menganggap mereka nakal.

namun, tindakan kejam ini jelas melanggar hukum dan nilai-nilai .  

"alasan pelaku menyekap korban karena menganggap mereka nakal. tapi ini jelas bentuk kekerasan terhadap anak yang tidak bisa ditoleransi," tegas akbp restu wijayanto.

tim medis rumah sakit bhayangkara makassar telah melakukan perawatan intensif terhadap kedua korban.

is mengalami luka bakar parah di perut dan paha, sementara sf mengalami luka bakar yang lebih luas, mencapai 58% dari tubuhnya.

selain itu, keduanya mengalami gizi buruk karena tidak diberi makan selama seminggu.  

pihak rumah sakit akan melibatkan dokter spesialis anak dan untuk memulihkan kondisi kedua korban secara bertahap.

kasus ini terbongkar setelah warga sekitar melaporkan dugaan penyekapan kepada babinkamtibmas polres pelabuhan makassar.

setelah dilakukan penggeledahan, polisi langsung menangkap ay dan ni untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

pelaku kini dijerat dengan pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

polisi berjanji akan menindak tegas kasus ini agar tidak ada lagi kekerasan serupa terhadap anak-anak.

kasus penyiksaan ini mengundang keprihatinan banyak pihak dan menjadi pengingat bahwa terhadap anak harus menjadi prioritas utama.

kekerasan terhadap anak tidak hanya merusak fisik tetapi juga mental mereka di masa depan.

diharapkan pelaku mendapat hukuman setimpal dan korban mendapatkan keadilan serta pemulihan yang layak.

Tag
Share