bacakoran.co

Bikin Emosi! 7 Warga Bengkulu Kena Modus Rekrutmen Honorer Palsu, Korban Tertipu Puluhan Juta

Modus penipuan rekrutmen honorer di Bengkulu--Ist

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah beberapa korban mulai curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu Agung.

Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan berbagai barang bukti.

BACA JUGA:Banyak yang Terjebak! Jelang Tahun Baru 2025, Ini 7 Modus Penipuan Online Terkini yang Wajib Kamu Tahu

BACA JUGA:Pupus! 30 Kades di Cirebon Jadi Korban Penipuan Travel Umrah, Uang Rp1,38 Miliar Lenyap

Termasuk nametag palsu, seragam dinas putih, serta surat keterangan palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban.

Kapolsek Ratu Agung, Iptu Syaiful Bahri mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada tiga korban yang resmi melapor.

Namun polisi menduga masih ada korban lain yang belum mengajukan laporan.

"Saat ini kami masih mendalami kasus ini. Barang bukti yang kami amankan meliputi nametag, seragam dinas putih, dan dokumen palsu yang digunakan pelaku. Korban yang melapor sejauh ini tiga orang, tetapi kami menduga jumlahnya bisa lebih banyak," jelas Iptu Syaiful Bahri, Kapolsek Ratu Agung.

BACA JUGA:Adi Susanto, Mantan Anggota DPRD Prabumulih Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

BACA JUGA:Laporan Penipuan Modus Pinjam Motor yang Dilakukan Suami Istri Ini Ternyata Ada di 7 Polsek

Septian kini dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus rekrutmen palsu yang menjanjikan pekerjaan dengan syarat membayar sejumlah uang.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum percaya dengan tawaran kerja, terutama yang mengharuskan pembayaran uang di muka.

Bikin Emosi! 7 Warga Bengkulu Kena Modus Rekrutmen Honorer Palsu, Korban Tertipu Puluhan Juta

Ainun

Ainun


bacakoran.co - seorang mantan pegawai di dinas pendidikan dan olahraga bengkulu, septian putra.

ditangkap polisi setelah tujuh warga dengan modus rekrutmen pegawai honorer palsu di biro pemerintahan pemprov bengkulu.

dengan janji palsu bisa meloloskan korban menjadi tenaga honorer, pelaku berhasil mengumpulkan uang hingga rp21 juta sebelum akhirnya aksinya terbongkar.

septian menawarkan para korban peluang menjadi pegawai honorer dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya kelulusan.

akibatnya, tujuh warga bengkulu tertipu, dengan total uang yang dikumpulkan mencapai rp21 juta.

dari jumlah tersebut, sebagian dana telah dikembalikan kepada empat korban, sementara sisanya digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

saat diperiksa polisi, septian mengaku nekat melakukan karena tidak memiliki pekerjaan dan terdesak kebutuhan finansial.

"awalnya saya hanya butuh uang, pak. karena belum ada kerjaan, jadi saya terpaksa ambil dulu. rencananya nanti saya balikin, tapi lama-lama malah jadi keterusan," ujar septian putra dalam pemeriksaan.

agar terlihat meyakinkan, septian membuat nametag palsu dan mengenakan seragam dinas putih berlogo pemprov bengkulu.

tak hanya itu, pelaku juga memalsukan surat keterangan dari biro pemerintahan lengkap dengan tanda tangan palsu yang menyatakan korban telah diterima sebagai tenaga honorer.

kasus ini akhirnya terbongkar setelah beberapa korban mulai dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek ratu agung.

polisi yang melakukan penyelidikan menemukan berbagai barang bukti.

termasuk nametag palsu, seragam dinas putih, serta surat keterangan yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban.

kapolsek ratu agung, iptu syaiful bahri mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada tiga korban yang resmi melapor.

namun polisi menduga masih ada korban lain yang belum mengajukan laporan.

"saat ini kami masih mendalami kasus ini. barang bukti yang kami amankan meliputi nametag, seragam dinas putih, dan dokumen palsu yang digunakan pelaku. korban yang melapor sejauh ini tiga orang, tetapi kami menduga jumlahnya bisa lebih banyak," jelas iptu syaiful bahri, kapolsek ratu agung.

septian kini dijerat pasal 372 dan 378 kuhp tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus rekrutmen palsu yang menjanjikan pekerjaan dengan syarat membayar sejumlah .

kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum percaya dengan tawaran kerja, terutama yang mengharuskan pembayaran uang di muka.

Tag
Share