bacakoran.co - warga desa cibetus di padarincang, , baru-baru ini diselimuti suasana ketakutan setelah mengalami serangkaian insiden teror yang mengejutkan.
ketegangan ini berawal dari protes terhadap aktivitas pt sinar ternak sejahtera (sts) sebuah pabrik pakan ayam milik firman group yang dituduh mencemari lingkungan sekitar.
informasi ini diunggah x (sebelumnya twiter) @lbh_jakarta menceritakan detail kejadiannya.
kronologi insiden teror desa cibetus di padarincang, banten
pada malam yang mencekam tepat pukul 12.20, sekelompok orang berseragam hitam melakukan serangan mendadak ke rumah ustadz nana.
istrinya saena mengalami ancaman serius ketika sebuah pistol diarahkan ke kepalanya.
ustadz nana sendiri ditangkap dan dibawa pergi dalam kegelapan meninggalkan keluarganya.
di lokasi lain, ustadz cecep menjadi korban serangan saat hendak melayat di rumah duka.
ambulans yang seharusnya mengantar jenazah terhalang oleh kelompok berseragam hitam yang tampaknya tidak peduli dengan situasi darurat tersebut.
ketua rt pak cecep dan seorang warga bernama oman juga menjadi sasaran.
oman berhasil melarikan diri meski dengan cedera serius pada kakinya.
pada dini hari sekitar pukul 03.00, ketegangan meningkat ketika pesantren riyadus solihin digerebek.
lima santri dan seorang kyai diculik dalam kejadian tersebut.
teror berlanjut di desa
pagi harinya pada pukul 07.30, situasi semakin tegang dengan kehadiran pasukan berseragam coklat yang menyisir desa.
menjelang malam tiga truk brimob tiba dan mendatangi pondok pesantren membuat suasana semakin mencekam.
pada pukul 02.00 dini hari rumah haji maher menjadi target berikutnya.
meskipun haji maher tidak ditemukan istrinya hajjah yayat, dibawa oleh kelompok tersebut.
namun ternyata beberapa teror yang dialami warga setempat dan penangkapan tersebut melibatkan pihak kepolisian.
sebanyak 8 warga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini termasuk seorang wanita dan 5 anak-anak yang berstatus santri.
penangkapan ini terkait dengan aksi pembakaran kandang ayam yang dilakukan warga pada november 2024 sebagai bentuk protes terhadap pencemaran yang ditimbulkan oleh kandang tersebut.
warga merasa lingkungan mereka tercemar dan kesehatan mereka terancam akibat aktivitas kandang ayam tersebut.
"keluarga saya sakit bertahun-tahun, karena kandang ayam itu," ujar seorang warga di polda banten.
aksi protes dan tuntutan warga
pada hari senin (10 februari 2025) sejumlah warga mendatangi markas polda banten untuk menuntut pembebasan mereka yang ditangkap.
seorang warga yang menjadi bagian dari aksi protes menyatakan bahwa keluarganya menderita sakit bertahun-tahun karena polusi dari kandang ayam.
keberadaan polisi yang terus melakukan patroli di kampung tersebut menambah ketegangan di antara warga yang merasa tidak aman dan tertekan.
respon kelompok masyarakat dan advokasi
desakan untuk membebaskan warga yang ditahan juga datang dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk wahana lingkungan hidup indonesia (walhi) dan tim advokasi untuk demokrasi (taud).
"kami mengecam keras penangkapan dan dugaan kekerasan polisi terhadap warga dan santri. dalam penangkapan itu, puluhan anggota kepolisian dari polda banten mendobrak rumah-rumah warga," tulisnya dalam sebuah keterangan itu.
mereka mengecam penangkapan yang dianggap sewenang-wenang dan mengkritik dugaan tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap warga dan santri.
insiden penangkapan terjadi pada jumat 7 februari 2025 sekitar pukul 00.30 wib.
puluhan polisi dari polda banten mendobrak rumah-rumah warga tanpa menunjukkan surat tugas yang sah.
bahkan, dilaporkan bahwa beberapa anggota kepolisian menodongkan senjata api ke arah warga.
penangkapan ini tidak hanya menyasar penduduk dewasa tetapi juga santri yang saat itu sedang beristirahat di pondok pesantren tradisional.
delapan orang yang ditangkap termasuk dua pria dewasa bernama samsul ma’arif dan cecep, seorang wanita bernama hj yayat, serta lima santri berinisial dp, f, u, fr, dan s.
mereka dituduh melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan pasal 170 kuhp jo. pasal 55 kuhp.
masyarakat dan kelompok advokasi mendesak polda banten untuk memberikan akses bantuan hukum kepada warga yang ditahan dan membebaskan mereka.
selain itu mereka juga meminta agar semua personel kepolisian yang berada di kecamatan padarincang ditarik demi terciptanya situasi yang lebih kondusif dan aman.
hingga berita ini diterbitkan, pihak polda banten belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini.