bacakoran.co

Izin Tambang di Lereng Gunung Slamet Disorot, Gubernur Luthfi Beri Penjelasan Tegas

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam acara Solo Investment Forum di Swiss-Belinn Saripetojo, Solo, Jumat (12/12/2025).--Kompas.com

BACAKORAN.CO Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa izin-izin pertambangan yang saat ini menjadi sorotan publik di kawasan lereng Gunung Slamet merupakan izin lama. 

Ia menyebut bahwa sebagian besar izin tersebut telah diterbitkan sebelum dirinya menjabat.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons meningkatnya kekhawatiran masyarakat serta munculnya berbagai dokumentasi visual yang memicu dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut. 

Meskipun izin tersebut tidak dikeluarkan pada masa pemerintahannya, Luthfi memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan langkah-langkah pengawasan secara intensif.

Dalam keterangannya di Solo, Jumat (12/12/2025), Gubernur Luthfi menjelaskan bahwa sejumlah izin tambang telah terbit sejak sekitar tahun 2020 dan sebagian memiliki masa berlaku lebih dari lima tahun. 

BACA JUGA:Minta Tumpangan ke Pasar, Sesampainya di Tujuan Ancam Benturkan Kepala Pemotor ke Dinding

BACA JUGA:Wah, Keren! Tol Bocimi Sukabumi Siap Dilalui Arus Natuna, Ini Penasaran Banget!

Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi telah meneliti ulang aspek perizinan tersebut serta membentuk satuan tugas (Satgas) untuk melakukan identifikasi menyeluruh terhadap berbagai persoalan terkait. 

“Perizinan tambang yang secara resmi ini sudah kita teliti. Kan terbitnya rata-rata sebelum saya menjabat, ya, artinya 2020 ada, kan ada yang berlaku 5 tahun dan lain sebagainya,” ujar Luthfi saat ditemui di Swiss Bell Hotel, Purwosari, Solo, Jumat (12/12/2025)

Satgas tersebut melibatkan unsur Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi, TNI, serta Satpol PP.

Gubernur Luthfi juga menyampaikan bahwa pemerintah provinsi saat ini masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Keputusan tersebut berkaitan dengan pengajuan status Gunung Slamet sebagai kawasan taman nasional.

BACA JUGA:Arus Deras, Jembatan Muara Dua Ambruk, Anggota Polisi dan TNI Nyaris Tewas

BACA JUGA:Indonesia Dikepung Dua Bibit Siklon Tropis, BMKG Ingatkan Potensi Banjir Sumatera Bisa Meluas

Izin Tambang di Lereng Gunung Slamet Disorot, Gubernur Luthfi Beri Penjelasan Tegas

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co -  menegaskan bahwa izin-izin pertambangan yang saat ini menjadi sorotan publik di kawasan lereng gunung slamet merupakan izin lama. 

ia menyebut bahwa sebagian besar izin tersebut telah diterbitkan sebelum dirinya menjabat.

pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons meningkatnya kekhawatiran masyarakat serta munculnya berbagai dokumentasi visual yang memicu dugaan aktivitas di kawasan tersebut. 

meskipun izin tersebut tidak dikeluarkan pada masa pemerintahannya, luthfi memastikan bahwa pemerintah provinsi jawa tengah telah melakukan langkah-langkah pengawasan secara intensif.

dalam keterangannya di solo, jumat (12/12/2025), gubernur luthfi menjelaskan bahwa sejumlah izin tambang telah terbit sejak sekitar tahun 2020 dan sebagian memiliki masa berlaku lebih dari lima tahun. 

ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi telah meneliti ulang aspek perizinan tersebut serta membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan identifikasi menyeluruh terhadap berbagai persoalan terkait. 

“perizinan tambang yang secara resmi ini sudah kita teliti. kan terbitnya rata-rata sebelum saya menjabat, ya, artinya 2020 ada, kan ada yang berlaku 5 tahun dan lain sebagainya,” ujar luthfi saat ditemui di swiss bell hotel, purwosari, solo, jumat (12/12/2025)

satgas tersebut melibatkan unsur dinas energi dan sumber daya mineral (esdm), direktorat reserse kriminal khusus (ditreskrimsus) polda jawa tengah, kejaksaan tinggi, tni, serta satpol pp.

gubernur luthfi juga menyampaikan bahwa pemerintah provinsi saat ini masih menunggu keputusan resmi dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (klhk). 

keputusan tersebut berkaitan dengan pengajuan status gunung slamet sebagai kawasan taman nasional.

ia menegaskan bahwa pengajuan telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dan masih dalam proses penelaahan di tingkat pemerintah pusat. 

sambil menunggu keputusan tersebut, pemerintah provinsi jawa tengah menyusun pemetaan kawasan dan peta jalan pengawasan jangka panjang guna memastikan pengelolaan kawasan tetap sesuai prinsip keberlanjutan.

di sisi lain, penolakan masyarakat terhadap keberadaan tambang di kaki gunung slamet semakin menguat. 

warga desa baseh, kecamatan kedungbanteng, banyumas, menyampaikan bahwa aktivitas penambangan batu granit yang berlangsung selama kurang lebih empat tahun telah menimbulkan dampak ekologis dan sosial yang signifikan. 

dalam aksi demonstrasi di depan gedung dprd banyumas pada selasa (9/12/2025), warga menyampaikan keluhan mengenai rusaknya lahan pertanian serta menurunnya produktivitas pangan. 

perwakilan warga yang tergabung dalam musyawarah masyarakat baseh (murba), budi tartanto, menyatakan bahwa sekitar 24 hektar lahan pertanian terdampak material tambang dan 19 kolam ikan milik pemuda desa rusak berat.

selain kerusakan lahan, warga juga menyampaikan kecemasan terhadap potensi longsor yang dapat terjadi sewaktu-waktu. 

menurut budi, setiap hujan deras, warga khawatir material tanah dari lokasi tambang mengalir ke jalan desa dan permukiman. 

ia menegaskan bahwa tidak terdapat jaminan keselamatan bagi warga apabila tambang tetap beroperasi. 

polemik semakin mengemuka setelah sebuah foto udara yang memperlihatkan titik gundul di lereng gunung slamet beredar luas di media sosial dan menimbulkan dugaan aktivitas tambang tanpa izin. 

namun kepala cabang dinas esdm wilayah slamet selatan, mahendra dwi atmoko, menjelaskan bahwa foto tersebut merupakan dokumentasi lama dari google earth pada tahun 2018, yang memperlihatkan pembukaan jalan untuk proyek panas bumi. 

ia menegaskan bahwa kondisi kawasan tersebut kini telah kembali ditumbuhi vegetasi. 

“kalau dibilang tambang itu salah besar. itu bukan tambang, tapi bukaan jalan proyek panas bumi. kondisi existing sekarang sudah hijau lagi,” jelasnya.

menanggapi rangkaian informasi tersebut, gubernur luthfi meminta masyarakat bersikap lebih cermat dalam menilai informasi yang beredar, meskipun ia tetap menghargai laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran. 

ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menindaklanjuti sejumlah temuan warga, termasuk menertibkan aktivitas tambang yang masa izinnya telah kedaluwarsa. 

gubernur menegaskan bahwa kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan menjadi dasar utama dalam setiap pengambilan keputusan. 

ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan koordinasi dengan bupati dan wali kota untuk merumuskan langkah komprehensif dalam penyelesaian persoalan tambang di kawasan gunung slamet.

Tag
Share