Hasil Penggeledahan Desa Kohod, Bukti Baru Menguatkan Dugaan Pemalsuan Dokumen, 44 Saksi Diperiksa Bareskrim
Penyelidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat terkait pagar laut, penggeledahan di kantor desa dan rumah Kepala Desa Kohod, polisi berhasil menyita sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen.--
- Stempel sekretariat Desa Kohod
- Sisa-sisa kertas yang identik dengan dokumen yang digunakan dalam dugaan pemalsuan
BACA JUGA:Kades Kohod Sedang Dalam Penyelidikan, Masyarakat Berkumpul dan Serukan Gerakan Tangkap!
BACA JUGA:Sebelum Menjabat Kades Kohod, Arsin Ternyata Bekerja Sebagai Kuli dan Bank Keliling, Ini Faktanya!
"Kami menduga barang-barang ini digunakan untuk memalsukan dokumen, termasuk sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan warkah lainnya," jelasnya.
Selain itu, Arsin, Lurah Kohod, juga telah diperiksa terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan SHGB yang diduga bermasalah.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menemukan unsur pidana berupa pemalsuan dokumen.
BACA JUGA:Kades Kohod Gunakan Nama Orang Lain Sebagai Pemilik Mobil Mewah, Kok Bisa?
"Dari hasil gelar perkara, kami menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik. Oleh karena itu, status kasus ini naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ungkap Brigjen Djuhandhani.
Dengan naiknya status penyidikan, pihak kepolisian akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hingga saat ini, total 12 orang saksi telah diperiksa, termasuk perwakilan dari beberapa instansi terkait, seperti:
- Kementerian ATR/BPN