Hampir Rampung, Pemerintah Akan Segera Kirim dan Pulangkan Paulus Tannos ke Indonesia
Proses Pemenuhan Dokumen Pemulangan Buronan e-KTP Akan Segera Rampung --Forum Keadilan
BACAKORAN.CO - Berkas pemulangan Paulus Tannos akan segera rampung dan pihak pemerintah Indonesia akan segera kirim dan pulangkan Paulus Tannos ke Indonesia.
Hampir semua dokumen atau berkas yang diminta untuk pemulangan buronan ini terpenuhi
“Sebagian besar dari dokumen sudah tersedia, namun masih terdapat beberapa dokumen dalam tahap penyempurnaan. Kami berupaya agar dokumen-dokumen tersebut memenuhi prinsip prima factie di pengadilan Singapura,” kata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Senin (17/2/2025).
Berdasarkan penjelasan Widodo tingkat waktu pemulangan Paulus Tannos semakin ada di depan mata dan proses pengiriman dokumen berjalan dengan lancar.
BACA JUGA:Ekstradisi Paulus Tannos Buronan KPK Kasus Korupsi e-KTP, 5 Institusi Ikut Terlibat
Tapi ia tidak merinci dokumen apa saja yang akan dikirimkan dan yang diminta oleh pengadilan Singapura.
"Untuk jenis dokumen sebagian besar sebagaimana tercantum dalam perjanjian ekstaradisi RI-Sing (Indonesia-Singapura) ditambah dengan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan pengadilan di Singapura,” ucap Widodo.
Sebelumnya, terkait penangkapan Paulus Tannos yang merupakan buronan kasus e-KTP pada 17 Januari 2025 di Singapura, Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo ikut bersuara.
Menurut penuturannya, proses ekstradisi berkejaran dengan waktu masa penahanan karena itu, ia meminta untuk KPK bisa cepat bergerak.
"Terkait masa penahanan 45 hari tentu kita hormati, KPK harus gerak cepat untuk memulangkan dan saya pikir sudah ada kerja sama antara kejaksaan, kepolisian, kementerian hukum, termasuk juga kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura, dan tentu pemerintah Indonesia sebisa mungkin memulangkan cepat Paulus Tannos sehingga waktu penahanan tidak habis," kata Yudi melalui pesan suara diterima, Dikutip Bacakoran.co dari Liputan6, Senin (27/1/2025).
Berdasarkan penjelasannya sebelum melakukan ekstradisi ada persidangan yang harus dilalui agar bisa membuktikan apakah orang itu bisa diekstradisi.
BACA JUGA:Akhirnya KPK Berhasil Menangkap Palaku Korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura
BACA JUGA:Dugaan Adanya Korupsi Pada Kasus Pagar Laut, Kejaksaan Agung dalami Penerbitan SHGB dan SHM