Kisruh Partai Ummat! 20 DPW Berontak, Tuding Penunjukan Ketum Tak Sah, Ini Alasannya!
Partai Ummat diterpa konflik internal, sebanyak 20 dari 38 DPW se-Indonesia kompak menolak Ridho Rahmadi kembali menjabat Ketua Umum periode 2025-2030.--istimewa
BACAKORAN.CO – Gelombang penolakan mengguncang Partai Ummat.
Sebanyak 20 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) kompak menolak Ridho Rahmadi untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum periode 2025-2030.
Penolakan ini ditegaskan dalam surat resmi yang ditandatangani oleh 20 dari 38 Ketua-Sekretaris DPW Partai Ummat se-Indonesia.
Surat tersebut disampaikan kepada Majelis Syura, Dewan Pengawas Partai, Majelis Etik, Mahkamah Partai, serta seluruh kader dan simpatisan.
BACA JUGA:NU Mau Bongkar Tradisi Lama, Ketua Umum PBNU Tak Bisa Terus Menjabat, Maksimal 2 Periode!
SK Kontroversial dan Kekosongan Kepengurusan
DPW yang menolak putusan itu menyoroti SK Majelis Syura Nomor 05/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/II/2025, yang dianggap membuat kepengurusan DPP
Partai Ummat 2021-2025 otomatis tidak berlaku.
Akibatnya, saat ini hanya Ketua Umum yang diakui secara formal, sementara kepengurusan di tingkat DPW, DPD, dan DPC menjadi kosong.
BACA JUGA:Anindya Bakrie Jadi Ketua Umum, Dewan Pengurus Nyatakan Munaslub Kadin Ilegal, Apa Sebab?
BACA JUGA:Sah! Bahlil Lahadalia Ditetapkan sebagai Ketua Umum Golkar, Segera Susun Kepengurusan DPP
"Keputusan ini diambil tanpa pertimbangan matang, menciptakan kekosongan kepengurusan yang berisiko secara hukum dan administrasi," tulis pernyataan dalam surat tersebut.
Lebih jauh, perubahan AD/ART yang dilakukan dianggap terburu-buru dan semata-mata untuk menghindari Musyawarah Nasional serta Laporan