bacakoran.co

Kisruh Partai Ummat! 20 DPW Berontak, Tuding Penunjukan Ketum Tak Sah, Ini Alasannya!

Partai Ummat diterpa konflik internal, sebanyak 20 dari 38 DPW se-Indonesia kompak menolak Ridho Rahmadi kembali menjabat Ketua Umum periode 2025-2030.--istimewa

BACAKORAN.CO – Gelombang penolakan mengguncang Partai Ummat.

Sebanyak 20 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) kompak menolak Ridho Rahmadi untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum periode 2025-2030.

Penolakan ini ditegaskan dalam surat resmi yang ditandatangani oleh 20 dari 38 Ketua-Sekretaris DPW Partai Ummat se-Indonesia.

Surat tersebut disampaikan kepada Majelis Syura, Dewan Pengawas Partai, Majelis Etik, Mahkamah Partai, serta seluruh kader dan simpatisan.

BACA JUGA:NU Mau Bongkar Tradisi Lama, Ketua Umum PBNU Tak Bisa Terus Menjabat, Maksimal 2 Periode!

BACA JUGA:Wakil Ketua Umum Gerindra Beri Tanggapan Atas Viralnya Video Gus Miftah Hina Penjual Es Teh: Perlu Dievaluasi!

SK Kontroversial dan Kekosongan Kepengurusan

DPW yang menolak putusan itu menyoroti SK Majelis Syura Nomor 05/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/II/2025, yang dianggap membuat kepengurusan DPP

Partai Ummat 2021-2025 otomatis tidak berlaku.

Akibatnya, saat ini hanya Ketua Umum yang diakui secara formal, sementara kepengurusan di tingkat DPW, DPD, dan DPC menjadi kosong.

BACA JUGA:Anindya Bakrie Jadi Ketua Umum, Dewan Pengurus Nyatakan Munaslub Kadin Ilegal, Apa Sebab?

BACA JUGA:Sah! Bahlil Lahadalia Ditetapkan sebagai Ketua Umum Golkar, Segera Susun Kepengurusan DPP

"Keputusan ini diambil tanpa pertimbangan matang, menciptakan kekosongan kepengurusan yang berisiko secara hukum dan administrasi," tulis pernyataan dalam surat tersebut.

Lebih jauh, perubahan AD/ART yang dilakukan dianggap terburu-buru dan semata-mata untuk menghindari Musyawarah Nasional serta Laporan

Kisruh Partai Ummat! 20 DPW Berontak, Tuding Penunjukan Ketum Tak Sah, Ini Alasannya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – gelombang penolakan mengguncang .

sebanyak 20 kompak menolak ridho rahmadi untuk kembali menjabat sebagai ketua umum periode 2025-2030.

penolakan ini ditegaskan dalam surat resmi yang ditandatangani oleh 20 dari 38 ketua-sekretaris dpw partai ummat se-indonesia.

surat tersebut disampaikan kepada majelis syura, dewan pengawas partai, majelis etik, mahkamah partai, serta seluruh kader dan simpatisan.

sk kontroversial dan kekosongan kepengurusan

dpw yang menolak putusan itu menyoroti sk majelis syura nomor 05/ms-partai ummat/kpts/k-s/ii/2025, yang dianggap membuat kepengurusan dpp

partai ummat 2021-2025 otomatis tidak berlaku.

akibatnya, saat ini hanya ketua umum yang diakui secara formal, sementara kepengurusan di tingkat dpw, dpd, dan dpc menjadi kosong.

"keputusan ini diambil tanpa pertimbangan matang, menciptakan kekosongan kepengurusan yang berisiko secara hukum dan administrasi," tulis pernyataan dalam surat tersebut.

lebih jauh, perubahan ad/art yang dilakukan dianggap terburu-buru dan semata-mata untuk menghindari musyawarah nasional serta laporan

pertanggungjawaban ketua umum sebelumnya.

dugaan rekayasa demi pertahankan kekuasaan?

surat tersebut juga menuding jika penetapan kembali ridho rahmadi sebagai ketum tidak sah, karena didasarkan pada ad/art yang belum disahkan oleh kementerian hukum dan ham.

selain itu, ridho disebut belum memberikan laporan pertanggungjawaban sebagai ketua umum 2021-2025, yang seharusnya menjadi syarat transparansi kepemimpinan.

"kami menolak dan tidak mengakui keputusan ini. kami menyesalkan langkah-langkah majelis syura yang gegabah dan bertentangan dengan prinsip demokrasi internal partai," tegas pernyataan dalam surat itu.

para penolak pun menduga jika keputusan ini hanya upaya memberikan legalitas kepada ridho untuk menghindari evaluasi dan kritik terhadap kepemimpinannya.

respons majelis syura: ini hak kami!

sekretaris majelis syura partai ummat, ansufri idrus sambo, menanggapi penolakan ini dengan santai.

ia menilai perbedaan pendapat dalam politik adalah hal biasa.

menurutnya, majelis syura adalah lembaga tertinggi partai yang memiliki wewenang penuh untuk menentukan arah perjuangan partai.

termasuk menunjuk ketua umum tanpa harus melalui musyawarah nasional seperti partai lain.

sambo juga menegaskan jika ridho telah terbukti menjalankan tugasnya dengan baik saat partai ummat berhasil lolos verifikasi dan menjadi peserta pemilu 2024.

"kami menilai ridho masih layak memimpin. dia mampu menggerakkan mesin partai dan membangun fondasi yang solid untuk menghadapi pemilu berikutnya," kata sambo.

terkait ad/art yang belum disahkan kemenkumham, sambo menyatakan bahwa keputusan majelis syura tetap berlaku secara internal tanpa perlu persetujuan pihak luar.

"tidak ada aturan dalam ad/art lama yang mengharuskan ketua umum memberikan laporan pertanggungjawaban sebelum dipilih kembali," tegasnya.

Tag
Share