Samsirin Mantan Kades Petanang Lembak Muara Enim Masuk Penjara, Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar
TERSANGKA : Samsirin, Mantan Kades Lembak Muara Enim tersangka korupsi penyalahgunaan APBD Desa Petanang periode 2019-2023. (foto : gite/sumeks.bacakoran.co)--
BACAKORAN.CO -- Samsirin, mantan Kepala Desa (Kades) Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim dan di jebloskan ke penjara.
Dia diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan APBD Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaaran 2023 yang merugikan negara hingga Rp 1,2 Miliar.
Samsirin ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 19 Februari 2025 setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim.
"Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B314/1.6.15/Fd.1/02/2025 Tanggal : 19 Februari 2025 telah menetapkan S (Samsirin) sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBD Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH didampingi Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH dan Kasi Pidsus Willy Pramudia Ronaldo.
BACA JUGA:Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Siring, Kejari Muara Enim Sita Rp150Juta
BACA JUGA:Kasus Kades Jual Tanah Jalan, Kejari Muara Enim Minta Pendapat Ahli Hukum Pidana, Bisa Ada Tersangka Baru
Dia mengatakan, modus korupsi yang diduga dilakukan tersangka yaitu dengan belanja barang yang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan.
"Pertama, penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggung jawaban sebesar Rp606.040.580,-, sisa penggunaan APBDes yang tdak ada di kas desa baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp538.171 048,-,"urainya.
"Kemudian ada juga belanja barang yang fiktif sebesar Rp.56.500.000,-, serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp26.285.000,"jelasnya.
"Selain itu ada kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp.2.915.109. Sehingga total kerugian Negara sebesar Rp1.229.911.737,"tegasnya.
BACA JUGA:Heboh, Ajakan Tarik Uang dari Bank BUMN Akibat Danantara, Luhut Beri Respon Begini!
Terhadap tersangka Samsirin, penyidik merapkan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," terangnya.
Lalu, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Untuk percepatan dalam proses penangan perkara tersebut, terhadap tersangka S dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, rabu (19/2)," ucapnya.
Ditambahkan Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH bahwa hingga saat ini perkara dugaan tindak pidana korupsi ini masih dalam pengembangan. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," katanya.