bacakoran.co - artis resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh direktorat siber polda metro jaya atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman.
kabid humas polda metro jaya, kombes ade ary syam indradi, membenarkan penetapan dan seseorang berinisial im sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.
"benar, saudari nm dan saudara im telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ditressiber polda metro jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata ade ary syam indradi, dilansir dari detikcom, kamis (20/2/2025).
ade ary mengatakan bahwa nikita mirzani seharusnya diperiksa hari ini pada kamis (20/2/2025) di gedung ditsiber polda metro jaya.
namun, nikita menunda dengan berasalan ada keperluan pekerjaan.
"penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama saudara im dan saudari nm dari kuasa hukum pada tanggal 19 februari 2025. alasan penundaan pemeriksaan saudari nm dan saudara im sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," jelasnya.
"permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan atau dijadwalkan ulang pada hari senin, tanggal 3 maret 2025, pukul 13.00 wib," sambungnya.
nikita mirzani dilaporkan oleh pengusaha skincare berinisial rgp ke polda metro jaya pada 3 desember 2024 atas dugaan dan tindak pidana pencucian uang (tppu).
dalam laporannya, rgp menyatakan nikita mirzani telah mencemarkan nama baiknya dan produknya melalui siaran langsung tiktok.
upaya damai melalui whatsapp pada 13 november 2024, yang dihubungkan melalui asisten dengan tujuan silahturahmi justru dibalas dengan ancaman.
rgp mengaku mentransfer rp 2 miliar ke rekening atas arahan karena merasa terancam.
dua hari kemudian, pada 15 november, ia diminta lagi untuk memberikan uang tunai rp 2 miliar.
akibatnya, rgp melaporkan kejadian ini ke polda metro jaya.