bacakoran.co

Mantan Ketua Bawaslu Dituntut 7,5 Tahun, Ganti Rugi Rp 2 Miliar Lebih dan Denda Rp 300 Juta

TUNTUTAN : Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Hibah, mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Ghuforn mendengarkan pembacaan tuntutan. (foto : ahmad kholid/sumeks)--

BACAKORAN.CO -- Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu  (OKU) Timur, Sumatera Selatan yaitu Ahmad Ghufron alias AG terancam hukuman berat.

Ahmad Ghufron mantan Ketua Bawaslu OKU Timur  yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah  penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dan 2021 tersebut dituntut hukuman pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun).

Tak hanya itu, dia dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara yang masih tersisa, yaitu sebesarRp 2.058.600.188 (Rp 2,058 miliar)  serta  denda sebesar Rp 300 juta.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

BACA JUGA:Meninggal Dunia, Tuntutan Pidana Mantan Korsek Bawaslu Sumsel Gugur Demi Hukum

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Bertekad Pemilu 2024  Zero Konflik Meski Ada 2 Kabupaten Masuk Katagori Rawan

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan dikenai pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.

Kemudian apabila terdakwa tidak mampu membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKU Timur, Hafiezd SH MH, Dian Megasakti SH MH, Eko Syaputra SH MH, Rio Rilo Satri SH, dan Muhammad Adha Nur SH, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Senin, 24 Februari 2025.

Sidang tuntutan jaksa tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kristanto Sahat HS SH MH, dengan Hakim Anggota Ardian Angga SH MH dan Waslam Makhsid SH MH, serta Panitera Eka Firdanita SH MH.

BACA JUGA:Mudik Makin Lancar! DAMRI Sediakan 1.220 Bus, 69.000 Perjalanan, Cek Info Lengkapnya!

BACA JUGA:Ditelantarkan Aipda JK, Perempuan Berparas Cantik Lapor ke Polres Muba

Dalam persidangan itu, terdakwa Ahmad Ghufron didampingi oleh penasihat hukumnya, Sofhuan Yusfiansyah SH MH dan rekan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah melalui Kasi Intelijen Aditya C Tarigan, didampingi Kasi Pidsus Hafiezd, membenarkan tuntutan terhadap terdakwa Ahmad Ghufron. Yakni pidana penjara 7,5 tahun, denda Rp 300 juta, serta pidana ganti kerugian negara Rp 2,1 miliar.

Mantan Ketua Bawaslu Dituntut 7,5 Tahun, Ganti Rugi Rp 2 Miliar Lebih dan Denda Rp 300 Juta

abdul kholid

Doni Bae


bacakoran.co -- mantan kabupaten ogan komering ulu  sumatera selatan yaitu ahmad ghufron alias ag terancam hukuman berat.

ahmad ghufron mantan ketua bawaslu oku timur  yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah  penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 dan 2021 tersebut dituntut hukuman dan 6 bulan (7,5 tahun).

tak hanya itu, dia tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara yang masih tersisa, yaitu sebesarrp 2.058.600.188 (rp 2,058 miliar)  serta  denda sebesar rp 300 juta.

apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan dikenai pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.

kemudian apabila terdakwa tidak mampu membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

tuntutan tersebut dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (jpu) dari kejaksaan negeri oku timur, hafiezd sh mh, dian megasakti sh mh, eko syaputra sh mh, rio rilo satri sh, dan muhammad adha nur sh, dalam sidang yang berlangsung di pengadilan tipikor pada pengadilan negeri kelas ia palembang, senin, 24 februari 2025.

sidang tuntutan jaksa tersebut dipimpin oleh hakim ketua kristanto sahat hs sh mh, dengan hakim anggota ardian angga sh mh dan waslam makhsid sh mh, serta panitera eka firdanita sh mh.

dalam persidangan itu, terdakwa ahmad ghufron didampingi oleh penasihat hukumnya, sofhuan yusfiansyah sh mh dan rekan.

kepala kejaksaan negeri (kajari) oku timur, andri juliansyah melalui kasi intelijen aditya c tarigan, didampingi kasi pidsus hafiezd, membenarkan tuntutan terhadap terdakwa ahmad ghufron. yakni pidana penjara 7,5 tahun, denda rp 300 juta, serta pidana ganti kerugian negara rp 2,1 miliar.

menurut jpu, terdakwa ahmad ghufron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair, melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp," jelas kasi intel dan kasi pidsus, selasa, 25 februari.

ditambahkan kasi pidsus hafiezd bahwa bukan tidak mungkin jika ada bukti lain yang mengarah ke pelaku lain, maka akan terus ditelusuri. "sejauh ini, dalam persidangan, terdakwa ag (ahmad ghufron) tidak terbuka dan banyak membantah," katanya.

meski demikian kata dia, jpu memiliki bukti-bukti yang mengarah ke terdakwa ahmad ghufron. "dalam persidangan ketika terpojok dengan bukti, terdakwa baru mengakui. selebihnya, ia tidak mau bercerita," jelasnya.

sidang kasus tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa, yang rencananya digelar di pengadilan tipikor palembang pada senin, 3 maret 2025.

diketahui,  ahmad ghufron, yang merupakan ketua bawaslu periode 2018-2023, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pilkada oku timur 2020/2021 pada kamis, 29 agustus 2024.

dana hibah yang diberikan kepada bawaslu pada 2019 dan 2020 tersebut senilai rp 16,5 miliar. dana tersebut digunakan untuk pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati pada pilkada 2020 hingga 2021.

sebelumnya, tiga terdakwa dalam kasus yang sama telah divonis bersalah. mereka yaitu,  karlisun (koordinator sekretariat atau korsek oktober 2019–juli 2020), akhmad widodo (korsek juli 2020–selesai), mulkan (bendahara).

dalam kasus ini, kejari oku timur juga telah menyita uang tunai sebesar rp 2,4 miliar (rp 2.477.053.312). uang tunai tersebut disita dari tangan tiga tersangka.

mereka dijatuhi vonis berbeda oleh majelis hakim pengadilan tipikor pada pn palembang kelas ia khusus yang diketuai oleh edi terial sh mh.


hakim menjatuhkan pidana terhadap, ahmad widodo selama 2 tahun 5 bulan, karlisun selama 2 tahun 6 bulan, mulkan selama 1 tahun 8 bulan. masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

selain itu, terdakwa ahmad widodo wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar rp 250 juta, karlisun sebesar rp 224 juta, mulkan sebesar rp 350 juta.

dalam kasus hibah bawaslu oku timur ini, ditemukan berbagai modus korupsi, seperti belanja fiktif dan mark-up harga. kejari oku timur telah menyita uang sebesar rp 2,4 miliar.

Tag
Share