Isa Zega Didakwa 6 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik, Langsung Ajukan Eksepsi!
JPU Dakwa Isa Zega 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik dan UU ITE --Detik.com
"Shaun the Sheep itu bukan Shandy Purnamasari. Dibilang saya memelesetkan, itu halusinasi saya. Karena kalian tahu saya ada dongeng online," kata Isa Zega membela diri, saat bicara kepada awak media, dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Rabu (26/2/2025).
Isa Zega juga mempertegas postingannya tidak mengandung unsur pemerasan, pemaksaan, maupun pengancaman seperti yang tertera dalam UU ITE.
Sebelumnya terkait kasus pencemaran nama baik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Jawa Timur telah resmi menahan tersangka Isa Zega, pada Jum'at (24/1/2025).
Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jawa Timur, AKBP Charles P. Tampubolon, mengungkapkan Isa Zega ditahan di ruang tahannan perempuan Dittahti Polda Jawa Timur.
"(Ditahan di ruang tahanan) perempuan, sesuai KTP," kata Charles saat dikonfirmasi, dikutip Bacakoran.co dari Kumparan, Jum'at (24/1/2025).
Isa Zega telah di jebloskan ke penjara setelah mengikuti proses pemeriksaan kesehatan dan hasilnya bagus dan bisa langsung ditahan.
BACA JUGA:Transgender Isa Zega Dituntut Karena Dianggap Menistakan Agama, Umrah Pakai Pakaian Perempuan
"(Kondisi kesehatan Isa Zega) baik-baik saja," ungkap Charles.
Pada kasus ini (pencemaran nama baik) Isa Zega dijerat pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Isa Zega telah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari ke Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik, pihak kepolisian menetapkan Isa Zega sebagai tersangka setelah mendalami laporan tersebut.
Foto Isa Zega menggunakan baju tahanan juga terlihat dalam postingan Nikita Mirzani mengenai penangkapan Isa Zega dalam kasus pencemaran nama baik.
BACA JUGA:Shella Shaukia Bongkar Skandal Pemerasan Rp 500 Miliar: Doktif dan Heni Sagara Terlibat?