bacakoran.co

Penumpang Batik Air Mengamuk di Bandara Silampari Akibat Delay 3 Jam, Yuk Ketahui Cara Klaim Kompensasinya

Penumpag ngamuk setelah alami delay 3 jam maskapai Batik Air di Bandara bandara Silampari, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.--Kolase Bacakoran/ Facebook Suparto H Ujang

Surya menambahkan bahwa laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan bahwa visibilitas di Bandara Silampari memang rendah dalam beberapa hari terakhir akibat kecepatan angin yang tinggi. 

Kondisi ini memaksa pesawat harus menunggu di udara (holding) sebelum bisa mendarat dengan aman.

BACA JUGA:Viral! Cuitan di X Tahun Lalu Jadi Bukti Pertamax Bermasalah? Diduga Filter dan Pompa Bensin Rusak Karena BBM

BACA JUGA:Konsumen Beralih SPBU Shell Ramai Dipadati Kendaraan, Imbas Kasus Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Meski begitu, penumpang memiliki hak yang dapat diajukan kepada maskapai jika mengalami penundaan penerbangan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, yang mengharuskan maskapai memberikan kompensasi atas keterlambatan yang terjadi.

"Dengan begitu, penumpang tidak merasa terabaikan dan tetap mendapatkan kenyamanan meskipun jadwal penerbangan tidak pasti," demikian penjelasan dari laman MPM Insurance, yang dikutip pada kamis (27/2).

Berikut adalah jenis kompensasi yang harus diberikan maskapai kepada penumpang yang mengalami keterlambatan:

- Kategori 1: Keterlambatan 30 hingga 60 menit. Penumpang berhak mendapatkan minuman ringan.

- Kategori 2: Keterlambatan 61 hingga 120 menit. Penumpang harus mendapatkan minuman dan makanan ringan.

BACA JUGA:Pihak SDIT Melakukan Pertemuan dengan Novi Personil Sukatani Band, Apa Hasilnya? Mendikdasmen Ungkap Ini!

BACA JUGA:Netizen Kasih Paham Alasan Prabowo Terlihat Tunduk Banget Sama Jokowi, Ternyata Dari Nominal Ini

- Kategori 3: Keterlambatan 121 hingga 180 menit. Jika terlambat hingga 3 jam, maskapai wajib memberikan makanan berat dan minuman.

- Kategori 4: Keterlambatan 181 hingga 240 menit. Dalam keterlambatan selama ini, penumpang harus mendapatkan minuman, makanan ringan, dan makanan berat.

- Kategori 5: Jika keterlambatan lebih dari 240 menit atau 4 jam, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300.000, baik uang tunai maupun voucher yang dapat diuangkan.

- Maskapai dapat melakukan pembayaran ganti rugi melalui transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.

Penumpang Batik Air Mengamuk di Bandara Silampari Akibat Delay 3 Jam, Yuk Ketahui Cara Klaim Kompensasinya

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - heboh sorang penumpang batik air dengan rute jakarta-lubuklinggau akibat keterlambatan penerbangan selama tiga jam di bandara silampari, lubuklinggau, sumatera selatan.

video kemarahan penumpang ini kemudian menyebar luas di media sosial yang diunggah oleh suparto h ujang di facebook, terlihat dua wanita dan seorang pria meluapkan kemarahan mereka kepada petugas bandara. 

pria yang mengenakan kopiah haji ini terlihat memarahi dengan nada tinggi. salah satu wanita yang mengenakan jilbab hitam bahkan sempat memukul kardus karena merasa frustrasi dengan situasi tersebut.

"kita mau berangkat jam 10.00 wib," kata wanita berjilbab hitam sembari menunjuk petugas bandara. 

di sisi lain pria yang memakai kopiah haji menambahkan dengan nada marah bahwa mereka gagal berangkat karena informasi dari petugas yang tidak jelas.

"katanya satu jam-satu jam, bapak saya mati tau ngak" ujar wanita berhijab hitam dengan emosi.

petugas bandara yang menghadapi situasi tersebut hanya bisa berusaha menenangkan penumpang yang marah, karena mereka tidak memiliki kuasa atas keterlambatan yang disebabkan oleh kondisi cuaca buruk.

ketua tim tokpd bandara silampari lubuklinggau, surya, memberikan penjelasan mengenai keterlambatan tersebut. 

menurutnya, cuaca buruk menjadi penyebab utama keterlambatan penerbangan. 

"pilot itu mau landing tidak kelihatan," ungkap surya ketika dihubungi pada kamis, 27 februari 2025, dikutip . 

surya menambahkan bahwa laporan dari badan meteorologi, klimatologi, dan geofisika (bmkg) menyatakan bahwa visibilitas di bandara silampari memang rendah dalam beberapa hari terakhir akibat kecepatan angin yang tinggi. 

kondisi ini memaksa pesawat harus menunggu di udara (holding) sebelum bisa mendarat dengan aman.

meski begitu, penumpang memiliki hak yang dapat diajukan kepada maskapai jika mengalami penundaan penerbangan.

hal ini diatur dalam peraturan menteri perhubungan nomor 89 tahun 2015, yang mengharuskan maskapai memberikan kompensasi atas keterlambatan yang terjadi.

"dengan begitu, penumpang tidak merasa terabaikan dan tetap mendapatkan kenyamanan meskipun jadwal penerbangan tidak pasti," demikian penjelasan dari laman mpm insurance, yang dikutip pada kamis (27/2).

berikut adalah jenis kompensasi yang harus diberikan maskapai kepada penumpang yang mengalami keterlambatan:

- kategori 1: keterlambatan 30 hingga 60 menit. penumpang berhak mendapatkan minuman ringan.

- kategori 2: keterlambatan 61 hingga 120 menit. penumpang harus mendapatkan minuman dan makanan ringan.

- kategori 3: keterlambatan 121 hingga 180 menit. jika terlambat hingga 3 jam, maskapai wajib memberikan makanan berat dan minuman.

- kategori 4: keterlambatan 181 hingga 240 menit. dalam keterlambatan selama ini, penumpang harus mendapatkan minuman, makanan ringan, dan makanan berat.

- kategori 5: jika keterlambatan lebih dari 240 menit atau 4 jam, kompensasi berupa ganti rugi sebesar rp300.000, baik uang tunai maupun voucher yang dapat diuangkan.

- maskapai dapat melakukan pembayaran ganti rugi melalui transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.

- kategori 6: jika penerbangan dibatalkan, penumpang berhak mendapatkan refund (pengembalian uang tiket) atau dipindahkan ke penerbangan lain.

Tag
Share