Bye-bye Siswa Titipan! Daya Tampung SPMB 2025 Harus Diumumkan Lebih Awal!
Berantas aksi jual-beli bangku sekolah atau siswa titipan, Kemendikdasmen berlakukan aturan, di mana daya tampung sekolah dalam SPMB 2025 harus diumumkan lebih awal. Foto proses verifikasi data siswa di salah satu sekolah di Palembang.--istimewa
Tak Ada Lagi Manipulasi! Daya Tampung Sekolah Diumumkan Lebih Awal
Salah satu perubahan besar dalam SPMB 2025 adalah wajibnya pengumuman daya tampung sekolah sebelum pendaftaran dibuka.
BACA JUGA:Gibran Minta Sistem Zonasi Dihapuskan, Begini Rencana Kemendikdasmen Untuk PPDB Kedepannya
BACA JUGA:Zonasi PPDB Dihapus? Wapres Gibran Kembali Tegaskan Permintaannya ke Mendikdasmen, Ini Alasannya!
Pemerintah daerah diminta melaporkan data ini ke Kemendikdasmen paling lambat Maret 2025.
Selanjutnya, informasi tersebut akan disebarluaskan ke masyarakat melalui papan pengumuman sekolah, situs resmi dinas pendidikan, dan media massa minimal satu bulan sebelum pendaftaran SPMB dimulai.
Dengan cara ini, tidak ada lagi sekolah yang bisa menyembunyikan kapasitasnya demi “menyediakan ruang” bagi siswa titipan.
“Sekarang data sekolah dan daya tampungnya harus diumumkan sebelum SPMB dibuka. Ini bagian dari keterbukaan publik dan memastikan semua sekolah mengikuti aturan,” ujar Abdul Mu’ti.
BACA JUGA:SIMAK! Begini Ketentuan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi untuk SD, SMP, SMP dan SMK PPDB 2024
BACA JUGA:Sistem PPDB Resmi Diganti SPMB! Orang Tua Wajib Simak Perubahan Jalur Masuk SMP dan SMA Tahun 2025
Sekolah Over Kuota? Muridnya Bisa Tak Masuk Dapodik!
Kemendikdasmen pun menerapkan sistem baru untuk mencegah praktik penerimaan murid melebihi kapasitas.
Jika suatu sekolah nekat menerima murid melebihi daya tampung yang telah diumumkan, data siswa tersebut tidak akan masuk ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kalau sekolah tetap memaksa menerima lebih banyak murid dari kuota yang tersedia, maka sistem akan otomatis mengunci data di Dapodik. Artinya, siswa yang diterima di luar batas resmi tidak akan tercatat sebagai murid yang sah,” tegas Mu’ti.
BACA JUGA:PPDB di Sumsel Dinilai Morat Marit, Kerumunan Massa Desak Pj Gubernur Sumsel Pecat Kadisdik Sutoko